YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah–Ketua PP Muhammadiyah bidang Hukum HAM dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas mengapresiasi proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurutnya, proses penetapan Ahok sudah dilakukan secara tepat, elegan dan produktif. Meskipun demikian, bukan berarti kewajiban moral masyarakat selesai. “Kami mengimbau masyarakat untuk melakukan pengawalan lebih lanjut,” tutur Busyro dalam konferensi press di Gedung PP Muhammadiyah Jl Chik Ditiro, Rabu (16/11).
“Sebagai kelanjutan dari penetapan tersangka, ada proses selanjutnya yang harus dikawal, sebagai suatu pendidikan hukum. Jadi kewajiban masyarakat sipil, termasuk yang demo kemarin, supaya efektif pendidikan hukumnya, maka perlu pengawalan,” ungkap Busyro.
Busyro menyatakan bahwa mengawal proses hukum di pengadilan sebagai bentuk tindakan yang efektif dan elegan. Sehingga tidak perlu lagi melakukan aksi demonstrasi jilid tiga, serta mempercayakan penanganan sepenuhnya kepada pihak berwenang. “Polri telah bekerja sesuai dengan tahapan-tahapan yang sesuai aturan pidana,” kata Busyro.
Senada, ketua PP Muhammadiyah bidang organisasi dan ortom, Dahlan Rais juga menyatakan hal yang sama. “PP Muhammadiyah tidak melihat demo jilid tiga. Kami beranggapan (isu demo jilid 3) itu spekulatif. Kita hindari yang serba spekualif itu,” kata Dahlan. (Ribas)