Pernyataan PP Muhammadiyah Tentang Status Hukum Perkara Penistaan Agama

Pernyataan PP Muhammadiyah Tentang Status Hukum Perkara Penistaan Agama

 

Bismillahirrahmaniirrahiim

Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyambut baik hasil keputusan Kepolisian Republik Indonesia yang telah menetapkan status hukum saudara Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama disertai dengan pencegahan ke luar negeri sebagaimana diumumkan ke publik hari ini Rabu tanggal 16 November 2016 di Jakarta. Berkaitan dengan hal tersebut, maka Pimpinan Pusat menyampakan sikap sebagai berikut:

  1. Muhammadiyah percaya sepenuhnya bahwa penetapan saudara Basuki Tjahaya Purnama sebagai tersangka berdasarkan prinsip hukum yang adil dan objektif, yang telah diikhtiarkan dan dijalankan seoptimal mungkin oleh Kepolisian Republik Indonesia. Hal itu merupakan bukti tegaknya hukum dengan baik serta terjaminnya eksistensi Indonesia sebagai negara hukum.
  2. Mengapresiasi komitmen Presiden R.I. dalam mendukung sepenuhnya penegakkan hukum atas kasus penistaan agama tersebut, serta dalam melakukan berbagai komunikasi dengan berbagai komponen bangsa, sehingga tercipta stabilitas nasional dan terwadahinya aspirasi umat Islam yang keyakinan keagamaanya ternodai.
  3. Memberi penghargaan tinggi kepada Kapolri dan jajaran kepolisian yang telah menjalankan proses hukum yang tegas, cepat, transparan, dan berkeadilan. Diharapkan proses hukum yang positif tersebut pada tahap selanjutnya tetap berjalan objektif dan seadil-adilnya.
  4. Kepada setiap warga negara Republik Indonesia hendaknya belajar dari kasus ini, bahwa agama merupakan ajaran suci yang mutlak diyakini oleh para pemeluknya serta harus dijunjungtinggi keberadaannya sebagaimana dijamin Konstitusi. Karenanya siapapun harus menghormati setiap keyakinan agama, termasuk oleh pemeluk yang berbeda agama, dengan sikap luhur dan toleran. Bersamaan dengan itu hendaknya dijauhi segala ujaran dan tindakan yang dapat merendahkan, menodai, menghina, dan menista keyakinan luhur agama apapun yang hidup dan diakui sah di Negara Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan penduduknya dikenal relijius.
  5. Kepada umat Islam dan semua pihak dihimbau agar lapang hati menerima hasil proses hukum tersebut, serta mengawal dengan seksama agar hukum tetap tegak pada proses selanjutya di pengadilan.
  6. Menyerukan kepada semua pihak elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memelihara kebhinekaan, ketertiban, kedamaian, kebersamaan, toleransi, dan suasana yang kondusif.
  7. Mengajak kepada seluruh rakyat Indonesia untuk mencurahkan energi dan perhatian optimal dalam melakukan kerja-kerja cerdas dan produktif untuk menjadi bangsa yang berkemajuan.

Demikian pernyataan Pimpinan Pusat Muhammadiyah semoga Allah SWT memberikan perlindungan-Nya untuk keselamatan dan kedamaian bangsa Indonesia.

Yogyakarta, 16 Shafar 1438 H

16 November 2016 M

Exit mobile version