Ulama Jangan Menyembunyikan Keragaman Tafsir

Ulama Jangan Menyembunyikan Keragaman Tafsir

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah—Tafsir sebagai suatu proses untuk memahami firman Allah tentu memiliki hasil yang beragam. Kapasitas dan usaha manusia untuk memahami kitab suci memiliki konsekuensi hasil interpretasi yang relatif, bisa jadi benar dan atau bisa jadi tidak tepat. Dalam hal itu, hendaknya masing-masing yang berbeda penafsiran saling menghargai perbedaan yang ada.

Hal itu dikatakan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Muhammad Azhar, dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Relasi Antar Umat Beragama di Indonesia’,  pada Selasa, 15 November 2016, di ruang sidang direktur pascasarjana UMY.

Baca: Prof Alef Theria Wasim: Ada Kekuatan Invisible Hand dalam Konflik Muslim-Kristiani

Terhadap adanya perbedaan, maka para ulama diminta untuk menyampaikan tafsir apa adanya. Termasuk hasil penafsiran yang berbeda. “Ulama dan tokoh agama jangan menyembunyikan tafsir yang berbeda. Umat jangan cuma disuguhi satu pandangan,” kata Azhar.

Perbedaan penafsiran, ungkap Azhar, disebabkan oleh perbedaan pemahaman terhadap kitab suci yang bersifat relative-interpretatif atau zhanny. Sementara teks kitab suci merupakan absolut-normatif atau qath’iy. “Al-Quran itu kitab yang absolut. Namun pemahaman ulama yang tercantum dalam kitab-kitab ulama merupakan hal yang subjektif. Sebab sangat terkait dengan konteks ruang dan waktu saat kitab itu ditulis,” tuturnya.

Baca: Ini yang Harus Dilakukan, Supaya Penistaan Agama tidak Terulang

Menurut Azhar, umat beragama harus memberikan ruang keterbukaan (demokratis) adanya perbedaan penafsiran dalam memahami agama, khususnya yang terkait dengan teks-teks keagamaan. “Umat harus memiliki kesiapan mental dan berlapang dada atau tasamuh serta dewasa dalam menyikapi adanya perbedaan penafsiran tanpa terjebak pada sikap truth claim,” kata Azhar.

“Umat beragama harus menghayati dan memiliki pemahaman yang mendalam bahwa semua penafsiran ulama atau ilmuan tetap berpotensi adanya perbedaan yang subjektif. Bila terjadi ketidaksepakatan atau titik temu dalam pemahaman yang subjektif tersebut, maka disalurkan ke jalur rekonsiliasi intra dan antar umat beragama,” ujarnya (Ribas).

Exit mobile version