JAKARTA, Suara Muhammadiyah,- Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pelapor menuduh Ahok memfitnah dirinya dan pendemo Aksi 4 November melakukan demo karena dibayar 500 ribu rupiah.
Laporan tersebut diterima petugas dengan surat laporan Nomor LP/1153/XI/2016/Bareskrim tanggal 17 November 2016, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana diatur Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pelapor Ahok adalah Herdiansyah yang ikut dalam aksi demo 4 November. Herdiansyah mengatakan, ia sama sekali tak dibayar saat berunjuk rasa 4 November. Sebagai warga negara, ia menggunakan haknya mengemukakan pendapat di muka umum.
“Saya tergerak untuk itu (demo), tapi saya difitnah dengan mengatakan saya dibayar Rp500 ribu,” kata Herdiansyah di Bareskrim, Jakarta, Kamis (17/11).
“Dia bilang kan peserta aksi, saya termasuk. Kalau Pak Ahok tahu siapa yang dibayar, tolong tunjukkan siapa itu, karena saya merasa itu dituduhkan ke saya,” lanjut Herdiansyah.
Herdiansyah menantang Ahok untuk menunjukkan penerima uang dalam demo itu. Dia sendiri mengaku tidak menerima sepeserpun bayaran untuk berdemonstrasi.
Baca: Demo 4 November Tak Terkait Pilkada dan Bukan Demo Anti China |
Habiburokhman, pengacara Herdiansyah, menjelaskan pernyataan Ahok itu dimuat oleh media Australia, ABC News.Ahok, menyebut,tidak mudah mengirim 100 ribu orang. Sebagian besar dari mereka mendapatkan uang Rp500 ribu.,
Tuduhan Ahok itu menurut Habiburahman sama sekali tidak benar. “Sedikit saja tidak mungkin, apalagi sebagian besar,” ujar pengacara pendemo itu (le)