• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Senin, Januari 12, 2026
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Pengadilan Mesir Cabut Hukuman Seumur Hidup Mursi

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
23 November, 2016
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Pengadilan Mesir Cabut Hukuman Seumur Hidup Mursi
Share

MESIR, Suara Muhammadiyah-Pengadilan Mesir membatalkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada Mantan Presiden Mesir dan petinggi Ikhwanul Muslimin Mohammed Mursi pada Selasa (22/11). Mursi pun diminta kembali menghadapi peradilan atas tuduhan spionase. Minggu lalu, Pengadilan Mesir juga membatalkan hukuman mati terhadap dirinya.

Mursi yang digulingkan oleh pemerintahan militer pada tahun 2013 merupakan presiden pertama dalam sejarah pemerintahan Mesir yang telah terpilih secara demokratis. Sejak itu, ratusan supporter Mursi terbunuh oleh militer Mesir dan ribuan anggota Ikhwanul Muslimin dipenjarakan. Pemerintah Mesir pun melabeli gerakan ini sebagai kelompok teroris, namun dibantah oleh pihak Ikhwanul Muslimin bahwa mereka memiliki komitmen terhadap perdamaian.

Baca Juga

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

Di tahun 2015, bersama ketiga petinggi Ikhwanul Muslimin dijatuhi hukuman seumur hidup. Ia dituduh melakukan spionase dan membocorkan informasi negara untuk pihak asing lain salah satunya adalah Qatar. Mursi telah dijatuhi hukuman atas sejumlah dakwaan salah satunya adalah hukuman 20 tahun penjara untuk keterlibatannya dalam pembunuhan dan penyiksaan kelompok oposisi dalam demonstrasi anti pemerintah tahun 2012.

Selasa (22/11) sejumlah anggota Ikhwanul Muslimin yang juga ditangkap atas tuduhan spionase mendapatkan pembatalan hukuman seumur hidup dan hukuman mati. Termasuk Mohamed Badie, dan 15 pendukung Ikhwanul Muslimin lainnya. Kheirat Al-shater, Mohammed al-Beltagi, dan Ahmed Abdelatti yang juga merupakan senior Ikhwanul Muslimin dan rekan Mursi juga terbebas dari hukuman mati.

Dilansir dari Al-Jazeera, tuduhan atas Mursi dianggap banyak menganduk kesalahan, ketidaksesuaian, dan kontradiksi. Pengadilan juga dianggap tidak mampu memberikan bukti yang substantive atas tuduhan yang diberikan kepadanya. Pendukungnya juga mengatakan bahwa tuduhan itu hanya dilemparkan untuk menutupi kudeta. Penangkapan ribuan pendukung Ikhwanul Muslimin hingga peradilan dan penjatuhan hukuman ini pun mendapat kecaman dari kelompok HAM. Namun, pengadilan Mesir tetap menegaskan bahwa desakan tersebut tidak mempengaruhi keputusan pengadilan (Th).

Tags: mesirmuhammadiyahMursi
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah
Berita

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

28 September, 2024
Prof Dr Abdul Mu'ti
Berita

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

22 Agustus, 2024
Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah
Berita

Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah

2 Juli, 2024
Next Post
Apa Komentar Prof Mahfud MD dan Dahnil Anzar Mengenai Menteri yang Berkewarganegaraan Asing?

Mahfud MD: Kesatuan Kita Agak Memburuk Mari Rawat Bersama Bangsa Ini

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In