JAKARTA, Suara Muhammadiyah,- Berbeda dengan Ahok, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan. Buni Yani dijadikan tersangka oleh polisi karena dituduh sebagai provokotar kasus Ahok.
“Bismillah. Minta dukungan kawan2 dan semua umat Islam. Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya,” Buni Yani menulis dalam akun fbnya..
Dalam twitanya pagi ini, anggota DPD RI mengatakan Bang @BuniYani tadi malam ditahan 1 x 24 Jam, untuk Lanjut Pemeriksaan / Penyidikan Hari ini. Mohon Doanya. #PrayForBuniYani #SaveBuniYani
Fahira juga menjelaskan dalam twitannya bahwa Bang @BuniYani tadi malam tidur di Mushola Reskrimsus Polda Metro. Mhn doanya u/ Pemeriksaan Hari Ini #SaveBuniYani.
Meskipun ia tidur di Mushola karena tidak diperbolehkan pulang, Buni Yani tidak mau menandatangani surat penahanan. “Beliau tidak mau menandatangani surat penahanan sehingga akan dibuatkan berita acara penolakan karena hari ini lanjut pemeriksaan,” ujar Aldwin Rahadian, penasihat hukum Buni Yani,
Banyak netizen mempertanyakan penetapan Buni Yani ini menjadi tersangka, apalagi terus ditahan padahal Ahok yang terdahulu dijadikan tersangka tidak ditahan.
Misalnya saja Akun M Naufal Abdullah menyatakan “Hukum di negara ini tidak adil! Ahok yang terlebih dahulu tidak ditahan, sedangkan Buni Yani langsung di penjara! #savebuniyani.”
Demikian pula dalam Akun Uwais Al Qarni@kohar_21: Ditahannya Buni Yani hanya akan menambah keberanian ummat Islam dan memperkeras tuntutan agar Ahok dipenjara. #SaveBuniYani (le).