JAKARTA, Suara Muhammadiyah,- Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin mengimbau untuk tidak sinis pada Aksi Demo yang akan digelar 2 Desember (Aksi 212) nanti. Tuntutan demonya,manurut Din, masuk akal, agar Tersangka Penistaan Agama Ahok ditahan.
“Hemat saya masuk akal tuntutan itu. Sekarang apakah untuk menuntut itu bisa lewat demo atau lewat persuasi,” kata Din Syamsuddin yang manta Ketua Umum PP Muhammadiyah, (23/11/2016) di Ancol Jakarta.
Jika berkaca pada kisah masa lalu, kata Din Syamsuddin, seorang penista agama bisa langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Maka wajar jika masyarakat merasa penegak hukum tidak memberikan keadilan.
Baca: #AhokMakinNyungsep Jadi Trending Topik
“Ini yang mereka rasakan maka mereka ingin menyampaikan aspirasi lagi melalui demonstrasi baru,” kata Din Syamsuddin.
Baca: Din Syamsuddin Minta Polri Merujuk Keputusan MUI dalam Menangani Kasus Ahok
Din Syamsuddin mempersilakan organisasi-organisasi masyarakat Islam melakukan unjuk rasa lanjutan terkait dengan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Din mengatakan unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara sehingga tidak boleh dihalang-halangi.
Baca: Din Syamsuddin: Aksi Damai 411 Bukan Anti Kebhinnekaan, Penyebabnyalah yang Anti Kebhinnekaan
“Siapapun yang menghalangi unjuk rasa bisa dianggap antikonstitusi,” kata Din Syamsuddin sambil menambahkan asalkan tidak mengganggu ketertiban umum (le).