• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Jumat, Desember 5, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Setelah Semalam Tidur di Kantor Polisi Buni Yani Dipersilahkan Pulang

admin by admin
24 November, 2016
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
1
Buni Yani

Buni Yani

Share

JAKARTA, Suara Muhammadiyah,- Polisi memutuskan tidak menahan Buni Yani, tersangka kasus penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan SARA. Buni Yani sendiri sempat tidur semalam di Mapolda Metro Jaya.

“Berdasarkan alasan obyektif dan subyektif polisi memutuskan tidak menahan Buni Yani,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Markas Polda Kamis, 24 November 2016.

Baca Juga

“Polisi Transendental” Resmi Menyandang Gelar Doktor di UMS

Gandeng Umri, Polda Siap Kembangkan Pendidikan Personil Kepolisian

Awi menjelaskan, alasan obyektif, dia bersikap kooperatif,. Buni Yani menjawab semua pertanyaan penyidik.

Berdasarkan alasan subyektif, polisi menilai Buni Yani tidak berpotensi kabur dan dia diharapkan tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, barang bukti telah dikantongi polisi dan tidak berpotensi dihilangkan.

“Oleh karenanya, polisi tidak melakukan penahanan. Kami juga akan mencegah yang bersangkutan ke luar negeri selama 60 hari,” ucap Awi Setiyono.

Baca: Pasca Penetapan Menjadi Tersangka, Elektabilitas Ahok Terbuncit

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak Rabu. Penetapan tersebut diputuskan karena berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara Buni Yani terbukti melanggar pasal yang disangkakan.

Baca: Ditetapkan Tersangka Ahok Tertawa-Tawa

Buni Yani diperiksa sebagai tersangka mulai pukul 20.00 kemarin hingga 00.30 WIB dinihari tadi. Pemeriksaan dilanjutkan tadi mulai pukul 10.00 hingga 16.00 WIB. Buni Yani dipersilahkan pulang.

Baca: Berbeda dengan Ahok, Buni Yani Tersangka Langsung Ditahan

Buni Yani dilaporkan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni Yani diduga menyebarkan informasi menyesatkan dengan sengaja (le).

Tags: Awi SetyonoBuni Yanipolisi
admin

admin

Related Posts

“Polisi Transendental” Resmi Menyandang Gelar Doktor di UMS
Berita

“Polisi Transendental” Resmi Menyandang Gelar Doktor di UMS

18 Juli, 2023
Gandeng Umri, Polda Siap Kembangkan Pendidikan Personil Kepolisian
Berita

Gandeng Umri, Polda Siap Kembangkan Pendidikan Personil Kepolisian

15 September, 2022
Haedar Nashir: Negara dengan Polisi Tak Bermoral Itu Berbahaya
Berita

Haedar Nashir: Negara dengan Polisi Tak Bermoral Itu Berbahaya

24 Agustus, 2022
Next Post
Prof Amien Rais: Tantangan Kedepan Berat, Umat Harus Bersatu

Amien Rais: Saat di Partai dan MPR itu tidak Seenak di Muhammadiyah

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In