JAKARTA, Suara Muhammadiyah,- Polisi memutuskan tidak menahan Buni Yani, tersangka kasus penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan SARA. Buni Yani sendiri sempat tidur semalam di Mapolda Metro Jaya.
“Berdasarkan alasan obyektif dan subyektif polisi memutuskan tidak menahan Buni Yani,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Markas Polda Kamis, 24 November 2016.
Awi menjelaskan, alasan obyektif, dia bersikap kooperatif,. Buni Yani menjawab semua pertanyaan penyidik.
Berdasarkan alasan subyektif, polisi menilai Buni Yani tidak berpotensi kabur dan dia diharapkan tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, barang bukti telah dikantongi polisi dan tidak berpotensi dihilangkan.
“Oleh karenanya, polisi tidak melakukan penahanan. Kami juga akan mencegah yang bersangkutan ke luar negeri selama 60 hari,” ucap Awi Setiyono.
Baca: Pasca Penetapan Menjadi Tersangka, Elektabilitas Ahok Terbuncit
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak Rabu. Penetapan tersebut diputuskan karena berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara Buni Yani terbukti melanggar pasal yang disangkakan.
Baca: Ditetapkan Tersangka Ahok Tertawa-Tawa
Buni Yani diperiksa sebagai tersangka mulai pukul 20.00 kemarin hingga 00.30 WIB dinihari tadi. Pemeriksaan dilanjutkan tadi mulai pukul 10.00 hingga 16.00 WIB. Buni Yani dipersilahkan pulang.
Baca: Berbeda dengan Ahok, Buni Yani Tersangka Langsung Ditahan
Buni Yani dilaporkan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni Yani diduga menyebarkan informasi menyesatkan dengan sengaja (le).