XINJIANG, Suara Muhammadiyah- Otoritas Cina meminta seluruh warga Xinjiang menyerahkan paspor mereka kepada petugas untuk dipelajari dan diatur oleh kepolisian. Mereka yang ingin membuat paspor harus melaporkan diri terlebih dahulu ke petugas setempat.
Xinjiang sendiri merupakan daerah dengan 10 juta masyarakat Muslim, yaitu suku Uighur. Pengetatan regulasi ini dikabarkan merupakan bagian dari kampanye anti terorisme yang sedang berjalan. Mereka yang tinggal di Xinjiang juga dikabarkan seringkali lebih sulit dan lebih lama untuk mendapatkan paspor, ketimbang mereka yang tinggal di provinsi lain.
Banyak dari masyarakat minoritas Muslim di Xinjiang merasa kerap mendapatkan diskriminasi temasuk penolakan pembuatan paspor dan pengontrolan terhadap budaya dan agama mereka.
Pengetatan kontrol di wilayah Xinjiang tersebut dikonfirmasi oleh petugas kepolisian daerah administrasi Aksu. “Siapapun yang membutuhkan paspor harus mendaftarkan dirinya ke kantor kepolisian,” katanya kepada Global Times.
Reaksi pun berdatangan dari warga Xinjiang dan beredar di media sosial. “Jika masyarakat tidak bisa menikmati hak mendasar miliknya, bagaimana kami bisa hidup? Mampukan pemerintah memberikan alasan yang masuk akal tentang hal ini?”
Bulan Juni lalu, sebuah surat kabar lokal melaporkan bahwa sebagian besar masyarakat Kazakh di perbatasan Xinjiang harus menyerahkan sampel DNA, sidik jari, contoh suara, dan foto tiga dimensi untuk mendapatkan dokumen perjalanan tertentu, termasuk paspor (Th).