SLEMAN, Suara Muhammadiyah – Penemuan keset kaki yang dilapisi ayat suci Al-Quran di salah satu kios Pasar Prambanan milik Tukiyem alias Mantep (50) warga Klurakbaru, Bokoharjo, Prambanan sontak mengagetkan publik. Sebanyak dua keset dengan tulisan Al-Quran diamankan polisi beserta 13 keset lainnya yang belum terjual.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nasir, menyatakan bahwa perbuatan memasukkan sobekan lembaran ayat suci Al-Quran ke dalam keset sama sekali tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Pasalnya, Al-Quran merupakan kalam Ilahi yang memiliki nilai-nilai kesucian dan kemuliaan.
“Siapapun pelakunya, itu tindakan merendahkan ayat Al-Quran dan tidak dibenarkan. Baik motif bisnis apalagi niatnya menimbulkan keresahan, perbuatan tersebut sama dengan pelecehan kitab suci,” kata Haedar, Senin (28/11).
Menurut Haedar, seandainya pun ada Al-Quran yang sudah tidak terpakai, sebaiknya pihak percetakan menarik kitab tersebut dari peredaran. Selanjutnya Al-Quran yang sudah ditarik itu dimusnahkan dengan cara yang baik di suatu tempat khusus, sehingga tidak tercecer dan dijadikan loak.
Atas penemuan itu, Haedar meminta agar masyarakat bersikap tenang dan tidak mudah terpancing amarah. Terlebih dalam situasi nasional seperti ini, semua elemen harus menghindari provokasi dan memancing di air keruh. “Umat jangan terpancing, tetapi produsernya harus diusut,” ujar Haedar.
Usai sidak dan menemukan keset berisi sobekan diduga Al-Quran di Pasar Prambanan, pihak kepolisian akan melanjutkan penyelidikan lebih jauh lagi. Pasalnya hingga saat ini asal-muasal keset tersebut masih belum jelas.
Temuan ini bermula dari Fauzi Bowo (40) dosen Jurusan Agama Islam, Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. Pria yang tinggal di Dengok Kidul, Prambanan, Klaten itu membeli tiga keset di kios milik Mantep, beberapa waktu lalu.
Tidak ada yang aneh dari keset yang dibelinya. Namun, saat dicuci, terlihat lembaran kitab suci Al-Quran dalam keset. Lembaran kertas Al-Quran itu sebagai penganjal agar keset lebih tebal.
Fauzi lantas melaporkan temuan itu ke Pemuda Muhammadiyah Prambanan Sleman dan Klaten. Sebab, lokasi Prambanan sendiri terbagi dalam dua wilayah yang berbeda, perbatasan DIY dan Jawa Tengah.
Setelah itu, diadukan ke pihak kepolisian setempat. Kanit Reskrim Polsek Prambanan, AKP Sumarsono bersama jajaran dari unita Sabraha dan Patroli langsung melakukan razia dan penyitaan pada Senin, 28 November .
“Kita akan cek (keset) semuanya. Kita beri STP (surat tanda penerima) dulu pada Bu Mantep. Semua barang ini akan diamankan di Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut apakah ini Al-Quran apa bukan,” tutur Kanit Patroli Polsek Prambanan, Ipda Sudardi, Senin (28/11).
Pedagang bernama Mantep sendiri mengaku tidak mengetahui siapa yang mensuplai keset tersebut. Dia hanya menerima keset dari seseorang untuk dijual kembali ke masyarakat (Ribas).