JAKARTA, Suara Muhammadiyah,- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rahmad mengumumkan hasil penelitian jaksa penuntut umum terhadap berkas perkara kasus dugaan penodaan agama oleh tersangka Basuki Tjahaja Purnama, telah P21 atau lengkap. Kejaksaan minta penyidik untuk menyerahkan barang bukti dan tersangkanya untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Pada hari ini, 30 November 2016, Kejaksaan Agung telah memutuskan, menyatakan bahwa perkara tersangka Insinyur Basuki Tjahaja Purnama, atau yang kita kenal Ahok, telah ditanyakan P21,” kata Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu pagi, 30 November 2016.
Rachmad menjelaskan, P21 berarti administrasi penanganan perkara oleh jajaran Pidana Umum Kejaksaan menyatakan berkas perkara hasil penyidikan Badan Reserse Kriminal Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material.
Baca: Ahok Menyamakan Dirinya dengan Mandela, Begini Kata Aktifis Sosial Chalid Muhammad
Kejaksaan kemudian meminta penyidik menindaklanjuti dan menyerahkan barang bukti serta tersangkanya ke Kejaksaan Agung. “Karena itu, kejaksaan meminta penyidik segera menindaklanjuti dengan menyerahkan barang bukti dan tersangkanya,” ujar Rachmad.
Baca: Merasa Difitnah, Pendemo Aksi 4 November Laporkan Ahok ke Bareskrim
Rachmad mengatakan, berkas perkara P21 ini bertujuan menuntaskan dan menyelesaikan kasus ini. Ahok akan dikenai pasal sesuai dengan berkas perkara dari penyidik Polri, yaitu Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca: BAP Ahok Dipercepat, Maksimal 3 Pekan
Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka Rabu, 16 November 2016. Ahok diduga menodai agama Islam karena pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September lalu. Dalam pidatonya, Ahok menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 (le).