• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Jumat, Desember 5, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Berkas Ahok Sudah P21 Segera Diadili

admin by admin
30 November, 2016
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Ahok
Share

JAKARTA, Suara Muhammadiyah,- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung  Noor Rahmad mengumumkan hasil penelitian jaksa penuntut umum terhadap berkas perkara kasus dugaan penodaan agama oleh tersangka Basuki Tjahaja Purnama, telah P21 atau lengkap. Kejaksaan minta penyidik untuk menyerahkan barang bukti dan tersangkanya untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Pada hari ini, 30 November 2016, Kejaksaan Agung telah memutuskan, menyatakan bahwa perkara tersangka Insinyur Basuki Tjahaja Purnama, atau yang kita kenal Ahok, telah ditanyakan P21,” kata Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu pagi, 30 November 2016.

Baca Juga

Setelah Vonis Ahok, Haedar Nashir: Tunjukkan Kemuliaan Akhlak Islam

Jadi Saksi Ahli, Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas Tegaskan Ahok Menistakan Agama

Rachmad menjelaskan, P21 berarti administrasi penanganan perkara oleh jajaran Pidana Umum Kejaksaan menyatakan berkas perkara hasil penyidikan Badan Reserse Kriminal Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material.

Baca: Ahok Menyamakan Dirinya dengan Mandela, Begini Kata Aktifis Sosial Chalid Muhammad

Kejaksaan kemudian meminta penyidik menindaklanjuti dan menyerahkan barang bukti serta tersangkanya ke Kejaksaan Agung.  “Karena itu, kejaksaan meminta penyidik segera menindaklanjuti dengan menyerahkan barang bukti dan tersangkanya,” ujar Rachmad.

Baca: Merasa Difitnah, Pendemo Aksi 4 November Laporkan Ahok ke Bareskrim

Rachmad  mengatakan, berkas perkara P21 ini bertujuan menuntaskan dan menyelesaikan kasus ini. Ahok akan dikenai pasal sesuai dengan berkas perkara dari penyidik Polri, yaitu Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca: BAP Ahok Dipercepat, Maksimal 3 Pekan

Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka Rabu, 16 November 2016. Ahok diduga menodai agama Islam karena pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September lalu. Dalam pidatonya,  Ahok menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 (le).

Tags: AhokP21Rachmad
admin

admin

Related Posts

Cerdas dan Bijak di Dunia Medsos
Berita

Setelah Vonis Ahok, Haedar Nashir: Tunjukkan Kemuliaan Akhlak Islam

10 Mei, 2017
Jadi Saksi Ahli, Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas Tegaskan Ahok Menistakan Agama
Berita

Jadi Saksi Ahli, Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas Tegaskan Ahok Menistakan Agama

21 Februari, 2017
Prof Yunahar Ilyas: Kalau Ada yang Mengaku Punya Karomah itu Bukan Wali
Berita

Yunahar Ilyas: Yang Dimaksud Dengan ‘Aulia’ dalam Al-Maidah 51 Itu Pemimpin Struktural

21 Februari, 2017
Next Post
Ketua MPR: Kita Selesaikan dengan Nilai-Nilai Luhur Keindonesiaan Kita

Ketua MPR: Kita Selesaikan dengan Nilai-Nilai Luhur Keindonesiaan Kita

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In