TEGAL, Suara Muhammadiyah– Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kab Tegal menggelar Pengajian Ilmiah Pemuda Muhammadiyah Kab Tegal dengan tema ‘Melek Hukum’, Ahad, 27 November 2016.
“Pemuda Muhammadiyah sebagai organisasi di kalangan pemuda yang mempunyai peran penting untuk mengawal amar maruf nahi mungkar. Mengaji dan berdiskusi adalah bagian untuk memecahkan berbagai macam permasalahan umat.alhamdulillah kegiatan ini terselenggara atas dasar kebersamaan untuk memajukan syiar dakwah Pemuda Muhammadiyah,” ujarnya.
Ketua PDPM Kab Tegal Heri Susanto menyatakan untuk pengajian kali ini membahas tentang hukum. Hal ini adalah bagian untuk membekali para pemuda Muhammadiyah di Kab Tegal lebih mengerti tentang hukum, Sebagai penggerak dan penyelenggra kegiatan ini adalah Pimpinan cabang Pemuda Muhammadiyah suradadi Kab Tegal.
Dalam kajian ilmiah yang dikemas dengan acara santai bertempat di obyek wisata Purwahamba Indah Suradadi Kabupaten Tegal itu mendatangkan narasumber yang ahli dalam hukum yaitu Iwan Hermawan MH dan Rohmantono, SH pakar hukum. Dua narasumber membedah tentang hukum secara teori yang diimplementasikan dalam kehidupan sehari hari.
“Hukum itu peraturan-peraturan yang berisi mengenai perintah dan larangan untuk dapat menertibkan adanya kehidupan masyarakat dan mesti bisa ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Sedangkan unsur-unsur hukum di antaranya peraturan mengenai suatu tingkah laku atau prilaku manusia yang ada dalam pergaulan masyarakat, peraturan tesebut diadakan oleh segala badan resmi yang berwajib. Sedangkan secara teori ada beberapa jenis-jenis hukum diantaranya : Hukum materi, hukum Publik, hukum perdata, hukum formal, hukum pidana,” ujarnya.
“Muhammadiyah memiliki pandangan bahwa Negara Pancasila merupakan hasil consensus nasional (darul ahdi) dan sebagai tempat persaksian (dar al syahadah) untuk menjadi negeri yang aman dan damai (dar as-salam) menuju kehidupan yang maju adil makmur bermartabat serta berdaulat dalam naungan Ridho Allah SWT,” ungkap ustad Iwan Hermawan (Hendra Apriyadi).