JAKARTA, Suara Muhammadiyah,- Bareskrim Polri menyerahkan Ahok (tersangka penistaan agama Islam) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), tetapi Kejagung tidak menahan tersangka kasus penistaan agama. Seusai pelimpahan tahap dua dari Bareskrim, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak dilakukan penahanan karena sesuai SOP.
“Apabila penyidik (Polri) tidak melakukan penahanan maka kejaksaan tidak melakukan penahanan juga,” kata Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum, Kamis (1/12).
Pertimbangan lainnya, kata dia, penyidik telah melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Ahok dan pendapat peneliti juga menilai tidak perlu ada penahanan. “Yang bersangkutan juga siap dipanggil,” ucap Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum.
Kejaksaan Agung, Kamis, resmi menerima pelimpahan tahap dua –berkas dan tersangka– Cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama dari Bareskrim Mabes Polri. Penyerahan berkas dan tersangka itu dihadiri oleh tersangka Ahok yang didampingi kuasa hukumnya Sirra Prayuna di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).
“Kita sudah melaksanakan pelimpahan tahap dua untuk tersangka Basuki Tjahaja Purnama dengan berkas setebal 826 halaman yang isinya keterangan dari dari 42 saksi yang terdiri dari 30 saksi, 11 ahli dan 1 tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum.
Selanjutnya, menurut Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum, pihaknya akan mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk segera membuat dakwaan yang nantinya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Disebutkan, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara (le)