• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Jumat, Desember 5, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Polri Serahkan Ahok ke Kejagung Tetapi Tak Ditahan Juga

admin by admin
1 Desember, 2016
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
2
Polri Serahkan Ahok ke Kejagung Tetapi Tak Ditahan Juga
Share

JAKARTA, Suara Muhammadiyah,-  Bareskrim Polri menyerahkan Ahok (tersangka penistaan agama Islam) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), tetapi Kejagung tidak menahan tersangka kasus penistaan agama. Seusai pelimpahan tahap dua dari Bareskrim,  Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak dilakukan penahanan karena sesuai SOP.

“Apabila penyidik (Polri) tidak melakukan penahanan maka kejaksaan tidak melakukan penahanan juga,” kata Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum, Kamis (1/12).

Baca Juga

Pesan Ketum Muhammadiyah di HUT Bhayangkara Polri

Sinergikan Kamtibmas, Kapolrestabes Makassar Bersilaturahmi ke Unismuh

Pertimbangan lainnya, kata dia, penyidik telah melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Ahok dan pendapat peneliti juga menilai tidak perlu ada penahanan. “Yang bersangkutan juga siap dipanggil,” ucap Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum.

Kejaksaan Agung, Kamis, resmi menerima pelimpahan tahap dua –berkas dan tersangka– Cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama dari Bareskrim Mabes Polri. Penyerahan berkas dan tersangka itu dihadiri oleh tersangka Ahok yang didampingi kuasa hukumnya Sirra Prayuna di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).

“Kita sudah melaksanakan pelimpahan tahap dua untuk tersangka Basuki Tjahaja Purnama dengan berkas setebal 826 halaman yang isinya keterangan dari dari 42 saksi yang terdiri dari 30 saksi, 11 ahli dan 1 tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum.

Selanjutnya, menurut Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum, pihaknya akan mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk segera membuat dakwaan yang nantinya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Disebutkan, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara (le)

Tags: AhokKejagungPolri
admin

admin

Related Posts

Pesan Ketum Muhammadiyah di HUT Bhayangkara Polri
Berita

Pesan Ketum Muhammadiyah di HUT Bhayangkara Polri

1 Juli, 2023
Sinergikan Kamtibmas, Kapolrestabes Makassar Bersilaturahmi ke Unismuh
Berita

Sinergikan Kamtibmas, Kapolrestabes Makassar Bersilaturahmi ke Unismuh

6 Mei, 2023
Berita

Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Vaksinasi di UNISA Yogyakarta

25 Agustus, 2021
Next Post
Massa Jalan  Kaki Teruskan Long March ke Jakarta

Massa Jalan Kaki Teruskan Long March ke Jakarta

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In