• Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Sabtu, Maret 14, 2026
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Pemuda Muhammadiyah Kirim Surat Ke KY dan Komjak Untuk Awasi Kasus Hukum Ahok

admin by admin
5 Desember, 2016
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
KY
Share

JAKARTA, Suara Muhammadiyah,- Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah (PP PM), hari ini (5/12/2016)  mengirimkan surat permohonan kepada Komisi Yudisial (KY) RI dan Komisi Kejaksaan (Komjak). Surat berisi permohonan agar melakukan pengawasan secara intens terhadap proses peradilan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh calon gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum PP PM Dahnil Anzar Simanjuntak dan Sekretaris PP PM Pedri Kasman disebutkan, proses pengawasan intens oleh KY sangat penting dilakukan untuk menghindari dugaan pelanggaran etik hakim dalam persidangan kasus Ahok di Pengadilan Jakarta Utara.

Baca Juga

Green Hajj Bisa Jadi Solusi Edukasi Pengelolaan Sampah dari Hulu

Seberapa Sering Membaca, Bukan Seberapa Banyak yang Dibaca

“Proses pengawasan intens sangat penting dilakukan oleh KY untuk menghindarkan dugaan pelanggaran etik melalui intervensi dan tidak independennya pengadilan negeri dan hakim yang menangani kasus tersebut,” tulis PP Pemuda Muhammadiyah.

surat-pppm-ke-komjak

Sementara Komjak, diharapkan Pemuda Muhammadiyah dapat melakukan pengawasan terhadap jaksa yang menangani kasus yang memantik keresehan publik ini. Kasus Ahok oleh Kejaksaan Agung dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kasus Ahok sendiri oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah dilimpahkan ke Pengadilan. Berkas kasus Ahok dengan nomor registrasi perkara 1537/Pid.B/2016/PN JKT.UTR telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta Utara pada Kamis 1 Desember 2016.

Persidangan calon gubernur DKI petahana itu bakal berlangsung di PN Jakarta Utara (PN Jakut) yang kini berada di Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat. Sebab,Gedung PN Jakut yang lama tengah direnovasi dan belum bisa dipergunakan untuk memproses kasus Ahok (le).

Tags: AhokKYmuhammadiyah
admin

admin

Related Posts

Green Hajj Bisa Jadi Solusi Edukasi Pengelolaan Sampah dari Hulu
Berita

Green Hajj Bisa Jadi Solusi Edukasi Pengelolaan Sampah dari Hulu

11 Maret, 2026
Prof Abdul Mu’ti di Mata Para Kolega
Berita

Seberapa Sering Membaca, Bukan Seberapa Banyak yang Dibaca

11 Maret, 2026
Kekerdilan Berpikir Membuat Manusia Alpa dengan Nikmat Allah Tiada Tara
Berita

Kekerdilan Berpikir Membuat Manusia Alpa dengan Nikmat Allah Tiada Tara

11 Maret, 2026
Next Post
Kehadiran Muhammadiyah Mencerahkan Bangsa

Kehadiran Muhammadiyah Mencerahkan Bangsa

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In