JAKARTA, Suara Muhammadiyah,- Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah (PP PM), hari ini (5/12/2016) mengirimkan surat permohonan kepada Komisi Yudisial (KY) RI dan Komisi Kejaksaan (Komjak). Surat berisi permohonan agar melakukan pengawasan secara intens terhadap proses peradilan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh calon gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum PP PM Dahnil Anzar Simanjuntak dan Sekretaris PP PM Pedri Kasman disebutkan, proses pengawasan intens oleh KY sangat penting dilakukan untuk menghindari dugaan pelanggaran etik hakim dalam persidangan kasus Ahok di Pengadilan Jakarta Utara.
“Proses pengawasan intens sangat penting dilakukan oleh KY untuk menghindarkan dugaan pelanggaran etik melalui intervensi dan tidak independennya pengadilan negeri dan hakim yang menangani kasus tersebut,” tulis PP Pemuda Muhammadiyah.
Sementara Komjak, diharapkan Pemuda Muhammadiyah dapat melakukan pengawasan terhadap jaksa yang menangani kasus yang memantik keresehan publik ini. Kasus Ahok oleh Kejaksaan Agung dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kasus Ahok sendiri oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah dilimpahkan ke Pengadilan. Berkas kasus Ahok dengan nomor registrasi perkara 1537/Pid.B/2016/PN JKT.UTR telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta Utara pada Kamis 1 Desember 2016.
Persidangan calon gubernur DKI petahana itu bakal berlangsung di PN Jakarta Utara (PN Jakut) yang kini berada di Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat. Sebab,Gedung PN Jakut yang lama tengah direnovasi dan belum bisa dipergunakan untuk memproses kasus Ahok (le).