• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Jumat, Desember 5, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Penggagas CFD: Panitia “Kita Indonesia” Langgar Semua Regulasi CFD

admin by admin
6 Desember, 2016
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pelanggaran Regulasi
Share

JAKARTA, Suara Muhammadiyah,- Para penggagas kegiatan car free day (CFD) menyatakan Panitia Penyelenggara  “Kita Indonesia” di Bundaran HI langgar semua regulasi CFD. Sebelumnya, hal yang sama sudah disampaikan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid yang mempertanyakan pemakaian nama acara “Kita Indonesia”  tetapi dalam melaksanakan acara melanggar hukum.

Baca: Hidayat Nur Wahid: Indonesia Kita Kok Melanggar Hukum

Baca Juga

Ilmu Komunikasi UMKLA, Gelar CFD untuk Peningkatan Skil Camaba

CFD Colomadu ‘Pemanasan’ Road to Muktamar

Menurut Karya Ersada, salah satu penggagas CFD, CFD  atau hari bebas kendaraan bermotor di Jalan Jendral Sudirman dan Jalan MH Thamrin  tujuannya adalah untuk mengendalikan pencemaran di kawasan tersebut.  Salah satu pelanggaran regulasi yang disorot Karya  dalam hal pengendalian pencemaran ini adalah penggunaan genset untuk mendukung daya listrik acara di panggung.

“Siapapun yang mau partisipasi di arena CFD, PLN bisa suplai listrik. Tapi kalau listrik bayar, tidak gratis. Kami sudah sarankan (panitia agar) kontak PLN. Silahkan langsung bersurat. Tapi kesombongan dari panitianya tadi,” ujar Karya saat jumpa pers di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).

Karya Ersada menyayangkan segala macam pelanggaran itu. Apalagi kondisi serupa ia sebut tidak pernah terjadi sebelumnya.

“Kementerian, Kepolisian mau nurutin ini (peraturan CFD) kok. Apa spesialnya  “Kita Indonesia”? Semua regulasinya dilanggar,” tanya Karya.

Baca: WALHI Kecewa Car Free Day Dialihfungsikan Jadi Arena Politik

Pelanggaran regulasi  lain yang dilakukan acara “Kita Indonesia” adalah kentalnya nuansa politik. Padahal menurut aturan, CFD bebas dari kegiatan politik.

Kita Indonesia

Acara  “Kita Indonesia”  yang digelar pada Ahad (4/12/2016) terpantau dipenuhi atribut-atribut partai politik. Padahal pada Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 dinyatakan bahwa kegiatan politik tidak boleh digelar di CFD.

Selain itu, hal lain yang juga disoroti adalah sejumlah tindakan yang dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian  Pencemaran Udara.

Indikatornya adalah penempatan panggung di Bundaran HI yang harusnya steril; penggunaan genset; penggunaan sound system melebihi standar saat CFD; pemblokiran busway; serta tidak adanya pengelolaan sampah dan pembiaran terhadap kerusakan taman oleh panitia “Kita Indonesia” (le).

Tags: CFDKita IndonesiaPelanggaran Regulasi
admin

admin

Related Posts

Ilmu Komunikasi UMKLA, Gelar CFD untuk Peningkatan Skil Camaba
Berita

Ilmu Komunikasi UMKLA, Gelar CFD untuk Peningkatan Skil Camaba

14 Juli, 2023
CFD Colomadu ‘Pemanasan’ Road to Muktamar
Berita

CFD Colomadu ‘Pemanasan’ Road to Muktamar

14 September, 2022
Sinergi SD Muh PK Kottabarat dan Lazismu Cek Kesehatan Gratis di CFD 
Berita

Sinergi SD Muh PK Kottabarat dan Lazismu Cek Kesehatan Gratis di CFD 

28 Agustus, 2022
Next Post
PN Jakut Tunjuk 5 Hakim Tangani Kasus Ahok, Sidang Perdana 13 Desember

PN Jakut Tunjuk 5 Hakim Tangani Kasus Ahok, Sidang Perdana 13 Desember

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In