JAKARTA, Suara Muhammadiyah,- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) telah menunjuk 5 hakim untuk menangani Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Sedangkan sidang perdana rencananya akan digelar pada Selasa, 13 Desember 2016.
Baca: Polri Serahkan Ahok ke Kejagung Tetapi Tak Ditahan Juga
Menurut Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi, 5 hakim yang akan menangani kasus Ahok ini akan dpimpin langsung Ketua PN Jakut H Dwiarso Budi Santiarto SH MHum. ” Lima hakim tersebut H. Dwiarso Budi Santiarto, SH. M.Hum selaku hakim ketua, Jupriyadi SH. M.Hum, dan Abdul Rosyad SH, Joseph V Rahantokman SH, I Wayan Wirjana SH selaku hakim anggota,” jelas Hasoloan Senin (5/12/2016), di Jakarta.
Baca: Pemuda Muhammadiyah Kirim Surat Ke KY dan Komjak Untuk Awasi Kasus Hukum Ahok
Dipilihnya Ketua PN Jakut Dwiarso sebagai hakim ketua, kata Hasoloan, karena perkara Ahok ini menarik perhatian masyarakat.” Sidangnya akan dimulai pada hari Selasa, 13 Desember 2016,” ujar Hasoloan (le)