BANTEN, Suara Muhammadiyah-Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten yang secara resmi menolak keberadaan Yayasan Peduli Pesantrean (YPP) milik Hari Tanoesoedibyo, Perusahaan PT Media Televisi Indonesia (Metro TV) dan perusahaan PT. Nippon Indosari Coprpindo Tbk (Sari Roti).
Tak tanggung-tanggung, pernyataan sikap FSPP ini ditandatangani oleh empat ulama yang mewakili 3496 pondok pesantren di Provinsi Banten.
Berikut Pernyataan Sikap Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten, Jumat (9/12);
Dengan memohon petujuk dan ridha Allah SWT, kami ulama dan Kiyaie Pimpinan Pondok Pesantren yang tergabubg dalam Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten yang mewakili 3496 Pondok pesantren, setelah mencermati dan mengkaji dengan seksama perkembangan pemberitaan Metro TV yang sering mendiskreditkan umatIslam, keberadaan Yayasan Peduli Pesantrean (YPP) yang kiprahnya sarat dengan kepentingan politik dan kepitalisme serta sikap tidak simpatik PT. Nippon Indosari Coprpindo Tbk selaku perusahaan produk “sari roti” terhadap aksi 212, dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut
1. Menolak keberadaan YPP yang diketuai oleh Hari Tanoesoedbyo (HT) karena kiprahnya sarat dengan kepentingan politik dan kapitalisme dan eksistensinya cederung mengancam asosiasi-asosiasi pondok pesantren di seluruh Indonesia yang telah berkhidmat dengan ikhlas membina akidah dan kehidupan keumatan yang harmonis selama puluhan tahun.
2. Kepada umat Islam agar memboikot Metro TV dan mengajak elemen umat Islam untuk bersatu melawan aspirasi penolakan terhadap metro TV agar menjadi gerakan nasional penolakan terhadap Metro TV dengan cara menghapus chanel Metro TV pada setiap TV milik umat Islam dan mendesak instansi terkait memeriksa dengan serius proporsionalitas dan profesionalisme pemberitaannya.
3. Menyerukan kepada umat Islam agar memboikot produk makanan merk “sari roti” yang diproduksi oleh PT. Nippon Indosari Coprpindo Tbk dan mengalihkan konsumsinya pada merk lain yang halal dan memiliki kepedulian terhadap umat Islam.
4. Menolak kecenderungan kriminalisasi setiap aspirasi umat Islam yang bernada koreksi (muhasabah) terhadap kekuasaan dan penguasa dengan menggunakan UU informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan UU makar sebagai alatnya.
5. Menyerukan kepada umat Islam terutama lembaga pondok pesantren untuk emasifkan gerakan belanja ke warung muslim dengan mengesampingkan toko-toko waralaba non muslim karena keberadaannya mematikan warung-warung kecil milik umat Islam.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan agar menjadi perhatian semua pihak. Semoga Allah SWT melindungi dan memuliakan umat Islam di Indonesia dan dunia.
Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten
1. KH. A, Maimun Ale, Lc, MA (Ketua Presidium)
2. Dr. KH. Ikhwan Hadyyin, MM (Anggota Presidium)
3. Drs. KH. Shodiqin, MSi (Anggota Presidium).
4. KH. A. Matin Jawahir (Anggota Presidium).