Kasus Pengroyokan Siswa Muhi Masuk Tindakan Kriminal

Siwa Muhi

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah—  Kasus pengroyokan siswa SMA Muhammadiyah 1 (Muhi) Yogyakarta, yang menewaskan Adnan Wirawan Ardianto (15), salah satu siswa Muhi, bukan lagi kenakalan remaja, tapi termasuk kategori tindakan kriminal. Hal ini disampaikan Arif Budi Raharjo Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY dalam jumpa pers di kantor PWM DIY, Rabu (14/12).

Pasalnya, sambung Arif, pengroyokan ini sudah direncanakan, yaitu para pelaku sudah menyiapkan diri dengan senjata tajam. “Saya sepakat dengan perkataan Sri Sultan, bahwa hal ini bukan kenakalan remaja, tapi merupakan tindakan criminal, walau pelakunya adalah pelajar,” ucapnya.

Karenanya, kata Ketua Majelis Dikdasmen PWM DIY itu, pelaku harus diproses hukum dengna tegas dan memberikan efek jera agar kasus semacam ini tidak terulang kembali. “Ini tugas bersama, bukan hanya aparat atau sekolah dan lembaga pendidikan seperti Dikdasmen Muhammadiyah, secara luas saya mengajak masyarakat untuk bersama-sama merubah dan meminimalisir prilaku remaja yang seperti ini,” pesan Arif.

Senada dengan itu, dalam forum yang sama Gita Danu Pranata Ketua PWM DIY menyampaikan, kasus pengroyokan berbuntut tewasnya siswa Muhi, sangat menggangu kenyamanan masyarakat khsusunya orang tua. Bahkan secara umum warga Jogja pun merasa khawatir jika kasus ini terulang kembali. “Karenanya kami meminta kepada pihak yang berwajib agar para pelaku dihukum dengan se-adil-adilnya,” tutur Gita.

Selain itu, Gita melanjutkan, Muhammadiyah bekerjasama dengan aparat kepolisian juga akan mengupayakan agar kasus tersebut tidak melebar dan diproses tuntas. “Harapanya hal semacam ini tidak terulang kembali,” pungkasnya.

Turut hadir dalam jumpa pers itu, Tasman Hamami Wakil Ketua PWM DIY Bidang Dikdasmen, M Isnawan Wakil Ketua PWM  DIY Bidang Kesehatan dan Ekonomi, dan Wakil Kepala sekolah Muhi Bidang Kesiswaan (gsh).

Exit mobile version