PARIAMAN, Suara Muhammadiyah – Pimpinan Daerah Muhammadiyah Pariaman menggelar MoU dengan Bank Syariah Mandiri Cabang Pariaman/Padang Pariaman di Hall Balaikota Pariaman pada Minggu (14/12).
Setelah melaksanakan pelantikan pengurus Lazismu Kota Pariaman, PD Muhammadiyah Pariaman yang di ketuai oleh H. Hasan Basri, langsung melakukan penandatanganan kerjasama dengan Bank Syariah Mandiri dengan kepala cabang Yuri Indrawan.
Menurut ketua PDM Hasan Basri MOU dengan BSM merupakan dalam rangka pengelolaan keuangan amal usaha Muhammadiyah dan pemberian fasilitas pembiayaan untuk amal usaha Muhammadiyah.
“MOU yang kita lakukan dengan BSM merupakan dalam rangka penggunaan produk2 Bank tersebut, seperti fasilitas pinjaman, tabungan dan lainnya yang saling menguntungkan dan bermanfaat untuk amal usaha muhammadiyah,” kata Hasan Basri.
Ia juga mengatakan MOU dengan BSM merupakan pertama dilakukan di Pariaman, dengan berbagai kemudahan yang diberikan baik secara individu maupun kolektif.
Sementara itu, Kepala Cabang BSM Pariaman Yuri Indrawan mengatakan, MOU dengan PD Muhammadiyah Pariaman merupakan penguatan dan peningkatan transaksional E-Banking.
“Dalam hal ini kita juga memberdayakan anggota MUhammadiyah dalam produk2 BSM melalui penyaluran kredit ataupun dalam bentuk simpanan, ini dikarenakan Muhammadiyah memiliki amal usaha yang banyak seperti Rumah Sakit, Panti Asuhan dan inilah yang akan kita kelola dari segi keuangan dan transaksional E-Banking sehingga dapat terus memperkuat kerjasama kita dengan Muhammadiyah,” sebut Yuri.
Ia juga mengatakan keterikatan kerjasama BSM dengan PDM Pariaman juga telah dinaungi oleh PP Muhammdiyah Jakarta, dalam hal pembiayaan maupun pendanaan.
“jadi ini merupakan perpanjangan tangan kerjasama yang telah di lakukan BSM Pusat dengan PP Muhammadiyah Jakarta sehingga telah memiliki jaminan yang kuat dan terstruktur yang telah diperbarui setiap 5 tahun sekali.
Kacab BSM mengatakan fasilitas pembiayaan dapat diberikan baik untuk perorangan maupun kelompok, dengan jumlah berfariasi sesuai dengan kebutuhan dan anlisa dari pihak perbankan hingga jangka 15 tahun (RI).