JAKARTA, Suara Muhammadiyah-Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nasir memberikan tanggapannya mengenai fatwa MUI. Menurutnya, larangan penggunaan atribut Natal bagi seorang Muslim merupakan langkah yang tepat dan tak perlu dipertentangkan.
Haedar menyebut bahwa fatwa ini merupakan tugas MUI untuk menjaga umat Islam di Indonesia dan sesuai dengan tugas dan peranannya. “Menyoroti soal implementasi fatwa MUI tentang penggunaan atribut Natal, MUI telah menjalankan tugas utamanya dalam memelihara dan membina keyakinan dan praktik keagamaan umat Islam,” tutur Haedar.
Haedar juga mengingatkan bahwa aksi sweeping yang dilakukan oleh beberapa ormas dengan alasan merujuk fatwa MUI tentang atribut Natal, memang tidak diperlukan. Namun, ia juga meminta kepolisian jangan bersikap terlalu resistans atau memposisikan bertentangan dengan fatwa MUI.
Jika polisi bertindak, maka ruang bagi kelompok ormas untuk bertindak di luar kewenangannya bisa tertutup. “Kalau ada Kapolda atau Kapolres yang mengamankan fatwa MUI justru baik dan menutup organisasi non-pemerintah melakukan tindakan hukum sendiri,” ujar Haedar, Rabu (21/12).
Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian diharap mendukung fatwa MUI terkait larangan pemaksaan atribut Natal itu dapat terlaksana dengan baik. Karena hal itu juga masih dalam koridor hukum. Sehingga tidak membuka celah bagi ormas melakukan aksi sweeping atau upaya melakukan tindakan di luar jalur hukum.
Baru-baru ini MUI merilis fatwa haramnya Muslim menggunakan atribut non-Muslim. Seiring fenomena adanya anjuran bagi umat Islam untuk menggunakan atribut dan atau simbol keagamaan lain di tempat atau perusahaan tertentu (Ribas/rol).