• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Senin, Desember 8, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Haedar Nashir: Jika Polisi Amankan Fatwa MUI, Tidak Ada Celah Bagi Sweeping Ormas

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
23 Desember, 2016
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Haedar Nashir: Jika Polisi Amankan Fatwa MUI, Tidak Ada Celah Bagi Sweeping Ormas
Share

JAKARTA, Suara Muhammadiyah-Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nasir memberikan tanggapannya mengenai fatwa MUI. Menurutnya, larangan penggunaan atribut Natal bagi seorang Muslim merupakan langkah yang tepat dan tak perlu dipertentangkan.

Haedar menyebut bahwa fatwa ini merupakan tugas MUI untuk menjaga umat Islam di Indonesia dan sesuai dengan tugas dan peranannya. “Menyoroti soal implementasi fatwa MUI tentang penggunaan atribut Natal, MUI telah menjalankan tugas utamanya dalam memelihara dan membina keyakinan dan praktik keagamaan umat Islam,” tutur Haedar.

Baca Juga

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

Haedar juga mengingatkan bahwa aksi sweeping yang dilakukan oleh beberapa ormas dengan alasan merujuk fatwa MUI tentang atribut Natal, memang tidak diperlukan. Namun, ia juga meminta kepolisian jangan bersikap terlalu resistans atau memposisikan bertentangan dengan fatwa MUI.

Jika polisi bertindak, maka ruang bagi kelompok ormas untuk bertindak di luar kewenangannya bisa tertutup. “Kalau ada Kapolda atau Kapolres yang mengamankan fatwa MUI justru baik dan menutup organisasi non-pemerintah melakukan tindakan hukum sendiri,” ujar Haedar, Rabu (21/12).

Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian diharap mendukung fatwa MUI terkait larangan pemaksaan atribut Natal itu dapat terlaksana dengan baik. Karena hal itu juga masih dalam koridor hukum. Sehingga tidak membuka celah bagi ormas melakukan aksi sweeping atau upaya melakukan tindakan di luar jalur hukum.

Baru-baru ini MUI merilis fatwa haramnya Muslim menggunakan atribut non-Muslim. Seiring fenomena adanya anjuran bagi umat Islam untuk menggunakan atribut dan atau simbol keagamaan lain di tempat atau perusahaan tertentu (Ribas/rol).

Tags: Fatwa MUIHaedar Nashirmuhammadiyah
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah
Berita

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

28 September, 2024
Prof Dr Abdul Mu'ti
Berita

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

22 Agustus, 2024
Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah
Berita

Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah

2 Juli, 2024
Next Post
Hizbul Wathan Wariskan Nilai-Nilai Perjuangan Jenderal Soedirman

Hizbul Wathan Wariskan Nilai-Nilai Perjuangan Jenderal Soedirman

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In