Kaji HPT, Muhammadiyah Brebes Undang Imam dan Khotib Masjid se-Kabupaten Brebes

Kaji HPT, Muhammadiyah Brebes Undang Imam dan Khotib Masjid se-Kabupaten Brebes

BREBES, Suara Muhammadiyah- Pimpinan Daerah Muhamadiyah Brebes mengundang utusan cabang dan ranting Muhammadiyah se-Kabupaten Brebes dalam pengkajian dan pendalaman materi Himpunan Putusan Tarjih pada Sabtu-Ahad (24-25/12). Kegiatan yang digelar di Ponpes Muhammadiyah Boarding School ini dihadiri oleh 107 peserta yang terdiri mubaligh dan pengurus PDM dan PCA se-Kabupaten Brebes.

Joko Mulyanto, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Brebes mengatakan bahwa salah satu amanat dari organisasi massa Muhammadiyah adalah pengabdian masyarakat. Di antara banyaknya pengabdian masyarakat, pengelolaan masjid dan mushola merupakan penentu dari keberhasilan dakwah Muhammadiyah. “Selain sebagai tempat berkumpul dan beribadah bersama, masjid dan mushola dapat dijadikan sebagai sentra ilmu berkembangnya kebudayaan. Selain takmir masjid, yang memiliki peran dominan adalah imam masjid dan khotib,” tambahnya.

Oleh karena itu, kata Joko, dalam rangka saling mengenal dan menambah kekuatan silaturahim antar imam masjid dan khotib, Majelis Tabligh dan Dakwah bersama Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Brebes menyelenggarakan pertemuan para imam masjid beserta khotib se-Kabupaten Brebes untuk pendalaman materi himpunan putusan tarjih.

Adapun tujuan kegiatan ini yaitu mempererat tali silaturahmi antar sesama imam dan khotib, memperdalam pemahaman tentang himpunan putusan tarjih, serta saling berbagi pengalaman dan solusi dari berbagai permasalahan yang berkembang di masyarakat.

Munawir Tamjid, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Brebes yang membidangi Majelis Tarjih dan Tajdid memaparkan bahwa Himpunan Putusan Tarjih (HPT) adalah salah satu pedoman tatacara beribadah bagi warga Muhammadiyah. Oleh sebab itu imam, khotib, dan para Mubaligh Muhammadiyah harus tahu, memahami, dan beribadah sesuai putusan tarjih.

“Harapannya, Ilmu yang diperoleh dari kajian ini agar disampaikan dan ditularkan kepada jamaah agar jamaah atau warga Muhammadiyah beribadah sesuai Himpunan Putusan Tarjih (HPT),” tukasnya (Yusri).

Exit mobile version