CIANJUR, Suara Muhammadiyah- Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Cianjur adakan kegiatan Uji Publik/ Sosialisasi Rancangan Peraturan Desa (Perdes) pada Senin-Selasa (26-27/12). Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Mekarwangi dan Desa Ciwalen Kecamatan Warungkondang ini merupakan simulasi uji publik peraturan desa Ciwalen dan Mekarwangi di kecamatan Warungkondang tentang pengelolaan kesehatan reproduksi oleh tim penyusun peraturan desa.
Ketua Umum Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Cianjur, Titin Suastini mengatakan bahwa kegiatan uji publik atau sosialisasi rancangan Perdes ini merupakan lanjutan dari pendampingan serta pelatihan penyusunan Perdes yang sudah dilakukan ‘Aisyiyah kepada sepuluh aparat desa dari Desa Mekarwangi dan juga Desa Ciwalen.
Kegiatan uji publik yang dilaksanakan di masing-masing balai desa ini dihadiri oleh kepala desa beserta jajarannya, kepala Badan Permusyawaratan Desa dan anggota, perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), perwakilan PKK, Babinsa, Babinmas, serta sebanyak 40 orang perwakilan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Titin menyampaikan bahwa pendampingan penyusunan Perdes yang sudah dilaksanakan ‘Aisyiyah mendapat respon dan sambutan positif baik dari aparat desa maupun masyarakat. “Hal ini karena aparat desa memang sangat ingin dapat menampung aspirasi masyarakat dan mewujudkannya dalam bentuk peraturan desa. Kegiatan ini direspon sangat baik oleh masyarakat, banyak pertanyaan dan saran yang diajukan oleh undangan yang merespon rancangan perdes yang sudah dibuat,” tambahnya.
Adapun tujuan dilaksanakannya uji publik rancangan Perdes, kata Titin, yaitu agar masyarakat bisa mengetahui rancangan Perdes yang sudah dibuat dari daerah masing-masing sehingga masyarakat dapat merespon dan juga memberi saran serta masukan agar nantinya Perdes yang ada bisa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Titin berharap dengan terlaksananya Uji Publik ini maka akan terwujud peraturan desa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Harapan kami dengan dilaksanakannya pendampingan penyusunan Perdes serta uji publik Perdes ini maka dapat terwujud peraturan desa yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat,” tandasnya (Suri/ Yusri).