BANDUNG, Suara Muhammadiyah- Penguatan kebijakan orang tua asuh sebagai respons negara terhadap sistem perlindungan anak-anak bangsa yang belum beruntung secara sosial dan ekonomi sangat penting. Ketidakadilan sosial ekonomi ini mengakibatkan banyak anak yang menjadi korban kekerasan seksual, berhadapan dengan hukum, trafficking, narkoba, serta rendahnya pendidikan dan kesehatan. Sejauh ini anak terlantar sudah berjumlah 4,1 juta orang dan beragam permasalahan sosial lainnya.
Dengan sistem perlindungan anak yang baik tersebut diharapkan anak-anak bisa tumbuh menjadi orang dewasa kelak dengan memiliki pengetahuan yang tinggi (knowledge), sikap (attitude) yang mulia, dan keterampilan hidup (skill) yang bisa memutus rantai kemiskinan keluarga yang dialami oleh anak.
Demikian disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional tentang “Sosialisasi dan Strategi Orang Tua Asuh (Foster Care) di kampus Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung pada Sabtu (24/12). Tampil sebagai narasumber yaitu advokat dan praktisi anak, M. Ihsan dan Dosen STKS serta praktisi anak, Tuti Kartika.
Dalam kesempatan tersebut, wakil ketua Majelis Pelayanan Sosial Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jasra Putra menjelaskan bahwa program Muhammadiyah dari 100 tahun yang lalu dikenal dengan branding pelayanan sosial pada tiga ranah isu (trisula). Yaitu asuhan keluarga, santunan keluarga, dan panti asuhan.
Ia juga mengingatkan bahwa visi Majelis Pelayanan Sosial yang diputuskan dalam Muktamar 2015 di Makassar yaitu mewujudkan pelayanan sosial modern, maju, dan keberpihakan terhadap mustad’afin. “Majelis Pelayanan Sosial Muhammadiyah akan melakukan uji coba orang tua asuh di tiga propinsi yakni Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten yang akan didukung Kemensos, Save The Children, Family For Every Child UK dan Lazismu,” tambahnya (zul/ Yusri)