YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah- Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah bersama dengan CIQAL dan ILAI dengan dukungan Disability Right Fun dan Disability Right & Advocacy Fund yang tergabung dalam Forum Penguatan Hak-Hak Penyandang Disabilitas (FPHPD) kembali mendorong terwujudnya Peraturan Daerah (Perda) yang prodisabilitas di Kabupaten/ Kota DIY. Hal ini diungkapkan dalam Konferensi Pers Advokasi Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Kabupaten/Kota DIY yang digelar pada Rabu (11/1) di Aula PP Muhammadiyah Jalan KH Ahmad Dahlan.
Koordinator FPHPD, Arni Surwanti mengatakan bahwa advokasi ini sudah seharusnya menjadi agenda dari gerakan besar untuk mendorong pemajuan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak peyandang disabilitas. “Kegiatan ini dilakukan untuk mendorong terwujudnya Perda karena hal ini merupakan suatu kebutuhan serta urgensi yang diberikan sebagai sumber hukum pelayanan yang diberikan kepada penyandang disabilitas,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MPM PP Muhammadiyah Ahmad Ma’ruf menuturkan bahwa isu disabilitas masih dipandang sebelah mata. Oleh karenanya, pengesahan Perda terkait hal ini perlu segera dilakukan mengingat populasi penyandang disabilitas di Indonesia yang berjumlah cukup besar. “Jika kita tahu populasinya, tenaga Indonesia 15% nya yaitu penyandang disabilitas. Ini memiliki arti bahwa mereka harus ditampung aspirasinya dan dilindungi. Selama 2014 hingga 2016 kami terbantu dengan publikasi yang dilakukan media,” tambahnya.
Pada saat ini, telah disahkan Perda disabilitas di 4 Kabupaten meliputi Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul, serta Sleman dan masih menyisakan satu Kota (Yogyakarta) yang sampai saat ini masih dalam proses pembahasan.
Dengan adanya Perda, kata Ma’ruf, tidak hanya sebagai dokumen tetapi bisa diimplementasikan dengan baik oleh Kabupaten/ Kota di DIY. Oleh karena itu sosialisasi dan pengawalan menjadi hal yang penting dan dilakukan secara berkelanjutan supaya peraturan daerah ini bisa terimplementasi dengan baik.
Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan apresiasi terkait Perda prodisabilitas. Ma’ruf mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan Walikota dan sudah berkomitmen. “Respon dari SKPD dan DPRD positif. Namun, hingga saat ini Perda yang diajukan belum dilakukan pengesahan padahal justru kami pertama melakukan pendekatan ke Kota. Jika sampai Januari tidak juga dilakukan pengesahan, maka kami akan mempertanyakan,” tandasnya
Win, Ketua HPPD Kota berharap sebagai difabel tidak ada hak-haknya yang terdiskriminasi untuk segala bidang dan lapangan pekerjaan. “Khusunya bagi perempuan karena perempuan penyandang disabilitas seringkali mendapatkan diskriminasi ganda. Dengan adanya Perda, harapannya hal-hal tersebut tidak lagi ada,” pungkasnya (Yusri).