BANGKA, Suara Muhammadiyah- Setelah 12 tahun melakukan pengajuan hibah tanah kepada Pemerintah Daerah (PEMDA), Selasa (3/1) Pemerintah Daerah Bangka akhirnya memberikan hibah tanah kepada Muhammadiyah Sungailiat yang pemanfaatannya digunakan oleh SMK Muhammadiyah Sungailiat. Hibah tanah seluas 6000m² atau senilai Rp 900 juta ini secara simbolis diserahkan oleh Bupati Bangka, Tirmidzi kepada Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bangka, Mukhlis.
Ketua Majelis Dikdasmen Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bangka, Enang Ahmad menyampaikan bahwa SMK Muhammadiyah Sungailiat berdiri pada tahun 2001 dengan menempati SD yang tidak terpakai. Pada tahun 2004 kegiatan belajar mengajar SMK Muhammadiyah Sungailiat dipindah ke gedung millik pemerintah. Upaya pengajuan hibah terus dilakukan PWM Bangka kepada Pemerintah Daerah dari tahun 2005. Pasalnya, gerak dan langkah SMK Muhammadiyah Sungailiat terbatasi karena tidak adanya sertifikat hak milik.
“Upaya pengajuan hibah terus dilakukan selama 12 tahun. Alhamdulillah dari pertemuan kemarin bersama Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, kami menuturkan bahwa SMK kesulitan mengembangkan gedung karena tidak mempunyai sertifikat. Sehingga penuturan kami kepada Prof Baidhowi dapat langsung disampaikan ke Bupati. Jadi ada dukungan dan memudahkan,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, pesan khusus disampaikan Bupati Bangka Tirmidzi. Ia berpesan agar hibah tanah ini dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat. Selain itu, Pemerintah daerah berharap agar SMK Muhammadiyah Sungailiat mampu memberikan inovasi-inovasi serta pemberdayaan bagi PEMDA. “SMK Muhammadiyah Sungailiat harus mampu mendidik anak-anak terampil. Karena ini SMK dengan konsentrasi mesin mobil dan motor, diharapkan mampu membuat inovasi-inovasi mesin yang dibutuhkan oleh PEMDA serta diharapkan PEMDA juga dapat menggunakan sarana prasarana untuk siap membantu dalam rangka perawatan kendaraan di PEMDA,” tambahnya.
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bangka berharap bahwa kerja sama ini akan memudahkan SMK sehingga tidak ada lagi kendala untuk melakukan pengembangan. Sehingga dengan adanya sertifikat hak milik, pihaknya akan semakin mampu berjejaring serta dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.
“Tanpa ada sertifikat, kita tidak akan mungkin mendapatkan bantuan untuk bangunan baik dari PEMDA maupun dari pihak luar. program kemitraan pun mulai dikembangkan setelah adanya sertifikat. Bagi masyarakat, dengan tuntasnya persoalan tersebut maka akan ada perkembangan di SMK sehingga akan mengembangkan masyarakat di situ, karena SMK digunakan sebagai kegiatan masyarakat. Kita tidak menutup ketika itu milik kita, silahkan masyakat pakai,” tandasnya (Yusri).