• Disclaimer
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
Kamis, April 2, 2026
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Mahfud MD: Di Indonesia Semua Aturan yang Kita Butuhkan Sudah Ada, Tapi…

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
21 Januari, 2017
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Share

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah-Guru besar hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mahfud MD mengatakan bahwa pada dasarnya semua aturan hukum di Indonesia sudah diatur dengan sangat baik. Peraturan mengenai apapun sudah diputuskan dengan jelas dan terang dalam suatu produk konstitusi.

Namun, meskipun tersedia semua perangkat hukum, masih saja banyak permasalahan hukum yang terjadi. Menurut Mahfud MD, hal itu disebabkan oleh dua hal. “Aturan yang kita butuhkan sudah ada. Masalanya ada dua, adanya intervensi politik atau tidak bisa dieksekusi,” ujarnya dalam acara bedah buku Paradigma Baru PTUN: Respon Peradilan Administrasi Terhadap Demokratisasi, di gedung PP Muhammadiyah, Jalan Chik Ditiro, Yogyakarta, Sabtu (21/1).

Baca Juga

Green Hajj Bisa Jadi Solusi Edukasi Pengelolaan Sampah dari Hulu

Seberapa Sering Membaca, Bukan Seberapa Banyak yang Dibaca

Dalam acara yang diselenggarakan oleh Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) dan Program Magister Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) itu, Mahfud mencontohkan beberapa kasus yang sebenarnya sudah diputuskan oleh hukum. Namun tidak bisa dieksekusi. Contoh terakhir adalah kasus sengketa pembangunan pabrik semen Rembang. Meskipun sudah diputuskan oleh PTUN hingga MK, tetapi keputusannya tidak lantas memberi kejelasan terhadap kasus pembangunan pabrik semen.

Mahfud MD menyatakan bahwa sampai saat ini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah banyak memutuskan perkara dari berbagai kasus yang diajukan. “Namun sayangnya, kebanyakan putusan tersebut tidak bisa dieksekusi di lapangan,” ujarnya. PTUN tidak memiliki badan eksekutor. Berbeda dengan pengadilan lainnya yang bisa melimpahkan eksekusi sebuah perkara pada kejaksaan atau kepolisian.

Selain kendala eksekusi, hal lain yang menjadi catatan Mahfud adalah bahwa hukum merupakan suatu produk dari proses politik. Dikarenakan hukum merupakan produk politik, maka keputusan hukum tergantung dengan penguasa. Hukum akan berpihak sesuai dengan keinginan penguasa.

Namun, Mahfud mengingatkan bahwa fakta itu bukan berarti masyarakat bisa bersikap apatis terhadap hukum dan politik. “Ada yang mengatakan politik itu kotor. Padahal tidak mungkin orang tidak berpolitik,” tutur Mahfud, yang pernah menjabat sebagai ketua MK itu (Ribas).

Tags: hukumMahfud MDmuhammadiyahPTUN
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Green Hajj Bisa Jadi Solusi Edukasi Pengelolaan Sampah dari Hulu
Berita

Green Hajj Bisa Jadi Solusi Edukasi Pengelolaan Sampah dari Hulu

11 Maret, 2026
Prof Abdul Mu’ti di Mata Para Kolega
Berita

Seberapa Sering Membaca, Bukan Seberapa Banyak yang Dibaca

11 Maret, 2026
Kekerdilan Berpikir Membuat Manusia Alpa dengan Nikmat Allah Tiada Tara
Berita

Kekerdilan Berpikir Membuat Manusia Alpa dengan Nikmat Allah Tiada Tara

11 Maret, 2026
Next Post
Tapak Suci berjaya di Kejuaraan Pencak Silat DPRD CUP I Kabupaten Karanganyar

Tapak Suci berjaya di Kejuaraan Pencak Silat DPRD CUP I Kabupaten Karanganyar

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In