MPM PP Muh: Pembelaan Terhadap Kaum Mustadh’afin adalah Tanggung Jawab Bersama

MPM PP Muh: Pembelaan Terhadap Kaum Mustadh’afin adalah Tanggung Jawab Bersama

Ketua MPM PP Muhammadiyah Muhammad Nurul Yamin dalam Pleuncuran dan Diskusi Buku Paradigma Baru PTUN pada Sabtu (21/1). // Foto: Dok. MPM

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah- Kesenjangan dan kemiskinan menjadi masalah yang krusial di Indonesia. Padahal, kegagalan negara terjadi manakala pembangunan belum mampu memberikan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia. Tujuan negara Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa negara Indonesia dibangun untuk membangun kesejahteraan masyarakat tanpa pandang bulu. Oleh karenanya dibutuhkan kerjasama antar semua golongan yang terkait untuk melakukan gerakan kultural yang dapat menghimpun kekuatan untuk melakukan perlawanan terhadap kesenjangan dan kemiskinan.

“Gerakan kultural ini kita lakukan semasif apapun untuk selalu merobohkan tembok besar. Dan tembok besar itu adalah hegemoni kekuasaan baik kekuasaan politik atau hukum. Oleh karenanya, menjadi tanggung jawab bersama untuk memberdayakan masyarakat dan pembelaan kita untuk kaum Mustadh’afin,”  terang Ketua MPM PP Muhammadiyah M Nurul Yamin dalam sambutannya pada acara Diskusi dan Launching Buku Paradigma Baru PTUN pada Sabtu (21/1).

Diskusi bertajuk “Respon Peradilan Administrasi Terhadap Demokratisasi” ini digelar di Kantor PP Muhammadiyah Cikditiro Yogyakarta dengan menghadirkan Prof  Dr Mahfudz MD SH dan Iwan Satriawan Ph D sebagai narasumber.

MPM PP Muhamadiyah, lanjut Yamin, terus memfokuskan pergerakannya dalam pemberdayaan masyarakat dengan berkonsen pada isu-isu pengentasan kemiskinan melalui beragam aktifitasnya. “Hal ini sesuai dengan idiom yang selalu digemakan MPM bahwa kami tidak pernah lelah memperjuangkan hak kaum kecil,” tambahnya.

Menurut Yamin, Salah satu akar permasalahan munculnya kesenjangan dan kemiskinan di Indonesia tentu pada tata pengelolaan administrasi negara. Peran atau fungsi negara adalah mengatur kesejahteraan rakyat dengan mengeluarkan aturan-aturan baik Undang-Undang ataupun aturan lain. “Oleh karena itu, diskusi ini akan menjadi sangat menarik karena menghadirkan pakarnya yaitu Prof Mahfudz MD dan Pak Iwan,” tandasnya (Yusri).

Exit mobile version