• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Kamis, Desember 18, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

PTUN Belum Banyak Dimanfaatkan Masyarakat

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
21 Januari, 2017
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
PTUN Belum Banyak Dimanfaatkan Masyarakat
Share

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah-Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengevaluasi suatu kebijakan pemerintah belum terlalu banyak dimanfaatkan oleh masyarakat. Sebaliknya, komponen masyarakat lebih sering menyuarakan aspirasinya melalui aksi demonstrasi.

Penulis buku Paradigma Baru PTUN: Respon Peradilan Administrasi Terhadap Demokratisasi, Irfan Mawardi menuturkan, jumlah penanganan kasus di PTUN masih sedikit jika dibandingkan dengan lembanga pengadilan lain. Setiap tahun PTUN hanya menangani  2.000-an kasus. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan dengan kasus di PTUN Korea Selatan yang penduduknya hanya 1/5 penduduk Indonesia.

Baca Juga

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

“Itu pun didominasi oleh kasus sengketa tanah. Hampir 90 persen memang kasus di PTUN itu soal sengketa tanah,” ujar Irfan dalam acara bedah buku Paradigma Baru PTUN: Respon Peradilan Administrasi Terhadap Demokratisasi, di gedung PP Muhammadiyah, Jalan Chik Ditiro, Yogyakarta, Sabtu (21/1). Acara ini diselenggarakan oleh MPM PP Muhammadiyah dan FH Pascasarjana UMY.

Rendahnya jumlah kasus yang masuk ke PTUN, ujar Irfan, menjadi dilema tersendiri bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Kondisi ini menunjukkan masyarakat Indonesia belum memanfaatkan keberadaan PTUN secara optimal dalam menyampaikan aspirasinya. Menurut UU, PTUN harusnya menjadi sarana untuk menguji akuntabilitas, transparansi dan kebijakan pemerintah. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.

Oleh karena itu, dibutuhkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menyelenggarakan kasus sesuai dengan konstitusi. “Yang diuji di PTUN adalah kebijakan negara yang berpotensi mengancam hak rakyat,” ujarnya. Sehingga keberadaan PTUN bisa menjadi peluang besar bagi masyarakat.

Tidak hanya masyarakat. Ormas juga jarang memanfaatkan PTUN. “Bahkan lembaga besar seperti NU dan Muhammadiyah tidak pernah mengajukan perkara ke PTUN. Saya belum pernah mendengar ormas besar seperti NU dan Muhammadiyah melakukan gugatan ke PTUN,” ujar hakim di PTUN Lampung itu.

Dalam kenyataannya, Muhammadiyah banyak mengaudiensi persoalan masyarakat yang notabene bisa diajukan ke PTUN. Seperti halnya gugatan kasus reklamasi, menurut Irfan, tidak datang dari masyarakat sipil. Namun dari unsur lembaga lainnya.

Sikap dan respon masyarakat yang sadar hukum dan menyelenggarakan perkaranya sesuai dengan aturan hukum merupakan suatu langkah positif. “Kalau hukum semakin dominan di masyarakat, maka hukum akan membimbing masyarakat,” ujar alumni FH Universitas Muhamadiyah Yogyakarta (UMY) itu.

Sementara itu, dosen UMY, Iwan Satriawan menuturkan rendahnya kasus yang masuk ke PTUN dilatarbelakangi oleh pendidikan dan pengetahuan masyarakat. “Bisa jadi PTUN juga kurang sosialisasi ke masyarakat karena banyak masyarakat kita yang masih bingung, kalau mau mengajukan kasus begini ke mana ya, kalau kasus begitu ke mana,” ujarnya.

Jika PTUN berjalan sebagaimana mestinya, maka pemerintah akan lebih terkontrol dalam mengeluarkan suatu kebijakan. “PTUN harus menjewer pemerintah supaya tidak sewenang-wenang membuat hukum,” kata Iwan. Sebaliknya, jika tidak dikontrol, maka rezim akan banyak merugikan rakyat dan sewenang-wenang (Ribas).

Tags: hukummuhammadiyahPTUN
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah
Berita

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

28 September, 2024
Prof Dr Abdul Mu'ti
Berita

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

22 Agustus, 2024
Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah
Berita

Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah

2 Juli, 2024
Next Post
Bina Mualaf Tionghoa Kepulauan Meranti, PITI Jalin Kerjasama dengan UMRI

Terima Wakaf 100 HA, Muhammadiyah Riau Diminta Bantu Membina Ekonomi Muallaf Tionghoa

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In