MALANG, Suara Muhammadiyah – Tuntutan kualifikasi dan kompetensi pendidikan bagi tenaga pendidik tegas diberlakukan pemerintah untuk menjamin mutu dan proses pembelajaran. Salah satunya, dengan memberlakukan diklat ekuivalensi berjenjang bagi guru maupun tutor PAUD atau TK bagi yang belum bergelar akademik sarjana S1.
Diklat Berjenjang Pendidik PAUD tingkat dasar ini seperti yang diikuti sejumlah 67 peserta yang merupakan guru-guru PAUD ‘Aisyiyah se Kabupaten Malang yang dilangsungkan di PKBM Zam-Zam di Malang, Sabtu-Senin (21-23/1) lalu. Mereka adalah pendidik yang belum memiliki kualifikasi akademik Sarjana PAUD atau hanya lulusan SMP/SMA, sehingga harus mengikuti diklat peningkatan kompetensi ini.
Kegiatan Diklat Berjenjang Pendidik PAUD tingkat dasat ini diprakarsai Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) Kabupaten Malang. Dikatakan Dr Sri Wahyuni MPd, ketua PDA Kabupaten Malang mengungkapkan, materi diklat yang diberikan sudah ditentukan oleh Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) PAUD dan Dikmas Kemdikbud sebanyak 248 jam pelajaran. Rinciannya, sejumlah 48 jampel tatap muka dan 200 jampel tugas mandiri.
“Lembaga PAUD/TK ‘Aisyiyah se Kabupaten Malang memiliki jumlah guru 264 orang. Dari jumlah ini, sejumlah 67 guru yang belum berkualifikasi Sarjana PAUD harus ditingkatkan standar kompetensinya melalui diklat berjenjang ini,” kata Sri, kemarin (23/1).
Dikatakan, ada setidaknya 11 materi terkait PAUD yang harus diperoleh dan dipahami peserta selama diklat. Selain itu, untuk bisa mengenali kelainan atau kewajaran tumbuh kembang anak, peserta juga diberi wawasan tentang Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Setiap hari, lanjutnya, peserta diklat berjenjang ini harus mengikuti sesi hingga malam hari pukul 21.00 WIB.
“Karena diklat untuk mengukur dan menyetarakan kompetensi, di akhir sesi ada ujian post test yang harus dikerjakan dan peserta harus lulus. Hasilnya, untuk mengetahui penguasaan ke-PAUD-an setelah mengikuti diklat dibandingkan dengan hasil pre-test di awal diklat,” terangnya.
Di hari pertama, Sabtu, 21 Januari 2017, kegiatan ini juga dihadiri Direktur PGTK PAUD dan Dikmas Kemdikbud Dr Abdoellah, MPd. Dalam pemaparannya, Direktur menegaskan menegaskan bahwa selama ini pemerintah memiliki standar kompetensi profesi yang diatur dalam Peraturan Presiden No 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Menurutnya, ketentuan dalam KKNI ini bisa dipedomani dalam penyelenggaraan diklat profesi dan pelatihan kerja termasuk dalam diklat kompetensi berjenjang pendidik PAUD (amin).