SEMARANG, Suara Muhammadiyah-Majelis Hukum dan HAM Pimpinan ‘Aisyiyah Jawa Tengah menerima kunjungan studi banding dari Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Bangka Belitung yang dipimpin langsung oleh Ketua MHH Hj Baharita.
Tujuan kedatangannya adalah untuk belajar tentang manajemen organisasi, perkara dan kantor layanan hukum atau pos bakum (pos bantuan hukum) sebagaimana diatur dalam undang-undang bantuan hukum.
PWA ‘Aisyiyah Jawa Tengah menjadi tujuan studi karena selama ini di antara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berada di bawah persyarikatan Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, PWA Jateng salah satu organisasi bantuan hukum (OBH) yang terakreditasi secara nasional oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut ketua MHH PWA Jateng Siti Kasiyati, pelayanan hukum yang diberikan MHH PWA Jateng secara profesional dan total membantu masyarakat yang tidak mampu berhadapan dengan hukum. “Setiap bulan kami menerima perkara dengan berbagai model 100 perkara lebih rata-rata pertahun,” tuturnya.
MHH PWA Jateng mengalami metamorphosis sejak 2002-2005 dengan nama Lembaga Hukum HAM dan Advokasi (LEHHAMAS), tahun 2005-2010 menjadi Lembaga Hubungan Organisasi Hukum dan Advokasi (LHOHA) dan 2010 hingga kini menjadi Majelis Hukum dan HAM (MHH) berdasarkan hasil Muktamar Ke-46 di DIY.
“Kami memiliki enam lawyer yang siap memberikan pendampingan dari non litigasi hingga litigasi. Sesuai dengan visi dan misi kami, MHH PWA Jateng tidak mendampingi klien yang berhadapan hukum dalam perkara pelaku kejahatan narkoba, pelaku kekerasan seksual dan kekerasan terhadap anak, pelaku korupsi. Tetapi memberikan advokasi sesuai dengan visi dan misi persyerikatan,” tegas Siti.
Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Jawa Tengah memberikan advokasi terhadap perempuan difabel ketika berhadapan dengan hukum. Stratetgi yang dilakukan ‘Aisyiyah sendiri telah sesuai dengan visi, misi dan program kerjanya yang konsen terhadap masalah perempuan dan anak, termasuk masalah disabilitas. “Data yang masuk di Aisyiyah Jawa tengah kekerasan terhadap perempuan semakin kompleks, bahkan perempuan difabel rentan menjadi korban kekerasan,” lanjutnya.
Ketiga aspek majemen organisasi, perkara dan bantuan hukum, serta menejemen kantor bantuan hukum secara terlembagakan akan diimplementasikan dalam bentuk kegiatan, advokasi pendampingan kebijakan, rehabilitasi dan kami berusaha untuk membangun shelter sebagai sarana merehabilitasi korban berbagai tindak pidana yang berhasil menjadi binaan Majelis Hukum dan HAM PWA Jateng.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua PWA Jateng sekaligus sebagai koordinator Majelis Hukum dan HAM PWA Jawa Tengah Hj Sri Gunarsih, Ketua MHH PWA, Siti Kasiyati, Muhammad Julijanto, Supriyanto, Sugiyono, Zaenal Aripin dan Bendahara Sri Harjanti (Muhammad Julijanto).