JAKARTA, Suara Muhammadiyah-Buntut dari sikap dan pernyataan calon petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, telah membuat suasana kembali gaduh. Media social pun menjadi ruang saling caci antar yang setuju dan atau yang tidak.
Persidangan kedelapan perkara penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan terdakwa Ahok pada Selasa (31/1) lalu dinilai banyak pihak telah melampaui nilai moral dan etika. Dalam persidangan itu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin dihadirkan sebagai saksi dan dicecar hingga 7 jam.
Menyikapi hal itu, MUI mengeluarkan pernyataan sikap untuk meneduhkan suasana, yang dibacakan di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Menteng Jakarta Pusat. Sebagaimana dibacakan oleh Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi, MUI menyatakan sebagai berikut:
PERNYATAAN SIKAP
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim
Mencermati proses persidangan ke-8 tanggal 31 Januari 2017 perkara penodaan Agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang persidangannya dilaksanakan di Kementerian Pertanian RI Jalan HR. Harsono Jakarta Selatan, dengan menghadirkan saksi Dr. KH. Ma’ruf Amin selaku Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia yang akan menerangkan proses penerbitan Pendapat dan Sikap Keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diterbitkan tanggal 11 Oktober 2016, maka dengan bertawakal kepada Allah kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa dalam proses persidangan perkara a quo, Tim Pengacara terdakwa (Basuki Tjahaja Purnama) alias Ahok telah memperlakukan saksi dengan tidak mengindahkan nilai-nilai etika dan kesantunan, mengingat saksi adalah seorang ulama yang menjadi panutan umat Islam Indoneisa.
- Bahwa Tim Pengacara terdakwa maupun terdakwa sendiri tidak fokus pada substansi materi yg diterangkan oleh saksi, sehingga Tim Pengacara dalam menggali informasi dari saksi cenderung mengaitkan dengan hal-hal yang tidak terkait dan tidak pantas.
- Bahwa Tim Pengacara terdakwa cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan saksi, sehingga saksi diposisikan sebagai pemberi keterangan palsu.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, menyatakan sikap sebagai berikut:
- Menyesalkan terjadinya tidak diindahkannya nilai-nilai etika, dan kehormatan lembaga peradilan dalam proses persidangan perkara a quo.
- Menyesalkan sikap Tim Pengacara terdakwa maupun terdakwa terhadap saksi (Dr. KH. Maruf Amin) yang telah memberikan keterangan dalam persidangan perkara a quo yang cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan saksi dengan sikap yang arogan dan tidak santun serta tidak mengindahkan nilai-nilai kehormatan lembaga peradilan.
- Meminta kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menegakkan kode etik lembaga peradilan dalam pemeriksaan perkara a quo.
- Meminta Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung untuk lebih mengintensifkan pemantauan dan pengawasan proses persidangan perkara a quo,, sehingga seluruh persidangan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan etika persidangan.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya.
Jakarta, 2 Februari 2017
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Wakil Ketua Umum
Drs. H. Zainut Tauhid saadi, M.Si.
Wakil Sekretaris Jenderal
Dr. Amirsyah Tambunan
(Ribas).