Dewan Pers Klarifikasi Aturan Verifikasi dan Lisensi Perusahaan Pers

Dewan Pers Klarifikasi Aturan Verifikasi dan Lisensi Perusahaan Pers

JAKARTA, Suara Muhammadiyah-Beredarnya surat Dewan Pers tentang 74 media yang terverifikasi akhirnya diklarifikasi oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Jimmy Silalahi dan anggota Dewan Pers Nezar Patria. Klarifikasi itu muncul setelah adanya kritik dari sejumlah kalangan terkait dengan kebijakan Dewan Pers tentang aturan kode verifikasi berupa kode batang digital dua dimensi (Quick Response Code/QR code) bagi perusahaan pers terverifikasi.

“Dewan Pers ingin memastikan bahwa info tentang surat Dewan Pers yang beredar sejak kemarin terkait media terverifikasi itu adalah hoax, isinya ditambahi info yang berlebihan oleh pihak yang tak bertanggung jawab yang menyebarkannya,” begitu di antaranya bunyi pesan yang dikirimkan Jimmy kepada TVRI.

“Memang benar bahwa saat ini baru sekitar 74 media yang diverifikasi ulang, namun Dewan Pers tidak mungkin langsung meminta semua pihak untuk tidak melayani media yang tak terverifikasi. Proses verifikasi masih akan terus berlanjut termasuk untuk TVRI. Semua media yang akan diverifikasi akan dihubungi oleh Dewan Pers. Jadi mohon kita semua untuk tenang, tidak langsung percaya dengan info yang diterima via online, dan mohon di re-cek,” tutur Jimmy.

Di kesempatan berbeda, Anggota Dewan Pers, Nezar Patria, juga menegaskan bahwa sistem verifikasi yang akan diterapkan Dewan Pers ke perusahaan media bukanlah lisensi pengikat semacam Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang pernah dibuat di era Orde Baru. “Itu hoax, Dewan Pers tidak pernah jadi lembaga lisensi,” ujar Nezar.

Menurutnya, Dewan Pers hanya akan memberi rujukan ke publik saat mengkonsumsi berita dari berbagai perusahaan pers. Sehingga publik dapat membedakan mana perusahaan yang profesional dan yang belum. “Hanya itu saja, jadi bukan semacam lisensi yang mengikat,” ujar dia.

Dewan Pers, kata Nezar, akan memverifikasi ribuan perusahaan pers yang telah terdaftar di situs resminya. Sejauh ini sudah ada 74 perusahaan yang telah diverifikasi tahap awal. Rencananya dalam waktu dua tahun terakhir pihaknya bakal konsentrasi untuk meratifikasi perusahaan pers agar profesional.

Senada, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menyatakan bahwa verifikasi ini merupakan amanat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk mendata perusahaan pers. Kebijakan ini juga untuk mendorong media arus utama bisa mengembalikan kepercayaan publik terkait dengan maraknya berita hoax yang berkembang selama ini.

“Melalui pendataan atau verifikasi media ini, dengan sendirinya akan terlihat mana produk jurnalistik yang dihasilkan oleh perusahaan pers yang profesional, mana yang tengah berproses atau berupaya memenuhi standar profesional, dan mana yang belum memenuhi standar profesional,” tutur Yosep (Ribas).

Exit mobile version