Muhammadiyah Jeneponto Sulawesi Selatan Gelar Raker serta Pelantikan Majelis dan Lembaga

Muhammadiyah Jeneponto Sulawesi Selatan Gelar Raker serta Pelantikan Majelis dan Lembaga

JANEPONTO, Suara Muhammadiyah-Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Jeneponto Sulaweai Selatan melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dirangkaikan dengan pelantikan Majelis dan Lembaga bertempat di Aula Pertemuan Dinas Kesehatan beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Turatea Kabupaten Jeneponto Nomor: 29/Kep/III.0/D/2016 tentang penetapan Unsur pembantu pimipinan daerah Muhamadiyah Tiratea priode 2015-2020. Yakni Majelis dan lembaga.

Pada prisipnya pengurus majelis dan lembaga akan membantu pimpinan daerah melaksanakan program kerja yang akan berlangsung selama lima tahun kedepan.

Pelantikan Majelis dan lembaga serta rapat kerja dibuka lansung unsur Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulaweai Selatan Mustari Busrah.

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Jeneponto Suaib Sewang, dalam dalam sambutannya antara lain mengatakan bahwa organisasi ini meupakan salah satu Persyarikatan Muhammadiyah dalam tugasnya mengembang tugas sentiasa bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam rangka kemasalahatan masyarkat khususnya dan umat pada umumnya.

Untuk itu, para pengurus yang telah dilantik harus selalu bekerja sama dalam mengembangkan Persyarikatan ini menjaga keutuhan umat termasuk keutuhan NKRI.

Di tempat yang sama Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan Nasir Busrah juga mengatakan bahwa pelantikan ini sebagai pengurus tentu memegang amanah sebagai pelaksana bertugas membantu pimpinan daerah untuk membawa organisasi ini lebih baik lan lebih maju.

Terpenting, kata Natsir, Muhammadiyah ini senantiasa menjaga keutuhan umat islam yang senantiasa berpedoman pada Al-Quran dan Hadis Nabi Muhammad.

Di akhir sambutannya, Nasir Busraj berharap agar pimpinan daerah Muhammadiya untuk segera membentuk Majelis Wakaf yang nantinya bertugas mengurus wakaf dalam wilayah pimpinanan daerh masing-masing (Rizal/MPI).

Exit mobile version