JAKARTA, Suara Muhammadiyah-Anggota Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, Maneger Nasution menyatakan bahwa melakukan cloning ponsel atau penyadapan tanpa hak termasuk perbuatan melanggar hak privasi orang lain. Padahal UU menjamin setiap warganya untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi secara bebas dan terjaga privasinya.
“Sebenarnya setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungam sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F UUD NRI 1945 dan Pasal 14 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM),” tutur Maneger.
Dengan demikian, kata Maneger, kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 32 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM).
Menurut Maneger, dalam rangka menjaga kemerdekaan dan kerahasiaan itu, negara terutama pemerintah wajib hukumnya hadir melindungi dan memenuhi hak konstitusional warga negara tersebut (Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 71 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM).
Maneger menegaskan bahwa hak privasi sangat elementer dalam HAM. Privasi sendiri adalah keleluasaan individu. “Namun bagaimana bila privasi yang sangat elementer itu tercederai oleh perilaku tidak terpuji orang lain apalagi oleh organ negara/pemerintah? Pedulikah? Atau ‘I don’t care’, masa bodoh sajakah? Sejatinya kita tidak terima lalu menuntut melalui mekanisme hukum yang tersedia. Itulah cara elegan mempertahankan hak atas privasi. Oleh karenanya semua orang apalagi negara, pemerintah seharusnya menghargai hak privasi orang lain, warga negaranya sendiri,” katanya.
Siapa pun, kata Maneger, apalagi pemerintah sebagai pemangku kepentingan tidak boleh melakukan penyadapan, cloning dan sebagainya terhadap ponsel warga negara tanpa hak. Ponsel adalah barang multifungsi dan sangat privat, sangat pribadional. Oleh karena itu siapa pun apalagi organ negara/pemerintah, tanpa hak, tidak boleh usil mengaksesnya (UU ITE pasal 30) dan juga tidak boleh mentransmisinya (UU ITE pasal 27).
“Sekira siapa pun, apatah lagi pemerintah, tanpa hak, usil membuka, menyadap, mencloning dan seterusnya ponsel warga negara sesungguhnya sudah melanggar UU ITE Pasal 30 ayat (1),” ujar Maneger.
Pada pasal 30 ayat (1) dan (2), kata Maneger, tertulis jelas bahwa UU ITE melarang setiap orang melakukan akses dengan cara apapun untuk mendapatkan informasi atau dokumen orang lain. Jika terbukti melakukannya maka akan mendapat ketentuan hukum pada pasal 46 ayat (1) dan (2) yaitu dengan penjara 6 sampai 7 tahun dan denda sebesar Rp. 600.000.000,00 sampai Rp.700.000.000,00.
Maneger juga mengingatkan agar siapapun selalu waspada menjaga urusan privasi. “Ditengah kondisi negara sekarang ini dimana pemerintah yang diduga tidak atau kurang hadir memenuhi hak konstistusional warga negara misalnya di bidang privasi, maka setiap warga negara ada baiknya juga berusaha mempertahankan hak privasinya sendiri,” kata Maneger (Ribas).