YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah-Pusat Data Penelitian dan Pengembangan (Pusdalit) Suara Muhammadiyah bekerja sama dengan Tim SCM EO & Advertising menyelenggarakan Seminar Keuangan Syariah dengan tema “Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Lembaga Keuangan Syariah.” Seminar yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 18 Februari 2017, pukul 13.30-17.00 itu dimaksudkan sebagai upaya literasi keuangan syariah dan sekaligus sosialisasi peran OJK dalam Lembaga Keuangan Syariah dan Lembaga Filantropi Islam.
Pemimpin Perusahaan Suara Muhammadiyah, Deni Asy’ari menyatakan bahwa kegiatan itu akan dilaksanakan di Aula Gedung PP Muhammadiyah Jalan Cik Ditiro No. 23, Yogyakarta. Adapun yang didapuk menjadi pembicara adalah Prof Ahmad Syafii Maarif, PhD yang akan menyampaikan Keynote Speech. Pembicara inti yaitu Prof Dr Edy Suandy Hamid MEc dan Drs Moch. Ichsanuddin, MM. Sementara Muliaman Darmansyah Hadad, PhD terlebih dahulu akan menyampaikan pengantar terkait dengan keuangan syariah dalam acara yang akan dimoderatori oleh Isngadi Marwah Atmadja SHI itu.
Kegiatan ini akan diikuti oleh 100 peserta, yang terdiri dari berbagai unsur, meliputi Pengelola Lembaga Keuangan Syariah (BMT/BTM, BPR Syariah), Pengelola lembaga Filantropi Islam (LazisMu, LazisNu, Bazis, Lazis), Akademisi (Dosen Fakultas Syari’ah, Mahasiswa Fakultas Syariah Prodi Keuangan Islam), Pengurus Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PP Muhammadiyah dan Pengurus Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PW Muhammadiyah Yogyakarta.
Menurut Deni, agar seluruh aktivitas dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggara dengan teratur, adil, transparan, dan akuntabel, semua pihak membutuhkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang memiliki wewenang pengawasan. OJK juga bertujuan untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. “Dengan begitu, kepentingan masyarakat umum sebagai konsumen akan terlindungi berdasarkan payung hukum yang jelas agar setiap aktivitas yang berhubungan dengan jasa keuangan selalu terjamin,” tutur Deni.
Keberadaan OJK dirasa sangat perlu menghadapi pertumbuhan lembaga keuangan syariah dan lembaga filantropi Islam akhir-akhir ini. “Lembaga keuangan syariah dalam bentuk Baitul Mal wa a-Tamwil (BMT) atau Baitut Tamwil wa al-Mal (BTM) dan BPR Syariah serta lembaga filantropi Islam dalam bentuk Badan Amal Zakat Infak dan Shadaqah (BAZIS) maupun Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (Lazis) membutuhkan sistem yang akuntabel agar kepercayaan umat Islam tetap terjaga,” kata Deni.
Apalagi, ujar Deni, potensi dana yang dapat digali dari umat meliputi Zakat, Infaq, Shadaqah, Hibah, bahkan wakaf semakin meningkat seiring pertumbuhan kesadaran umat Islam di Indonesia. “Data yang dirilis LazisMu Pusat pada tahun lalu menunjukkan bahwa potensi zakat di Indonesia mencapai ratusan triliun. Belum lagi dana zakat, infak, dan shadaqah yang tidak atau belum tercatat karena tidak melalui lembaga keuangan Islam tentu lebih besar lagi,” ungkapnya.
Dalam konteks lembaga filantropi, sebut Deni, seluruh asset adalah milik umat yang dipercayakan pengelolaannya kepada lembaga tersebut. Sudah pasti lembaga filantropi harus menanggung amanat berat dari umat. Sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga keuangan syariah atau lembaga filantropi Islam, maka kehadiran OJK semakin dibutuhkan agar sistem pengelolaan keuangan berjalan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
Oleh karena itu, penyelenggaraan Seminar Keuangan Syariah kali ini menjadi suatu langkah maju dalam mewujudkan lembaga keuangan syariah dan lembaga filantropi yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Sehingga pada akhirnya perekonomian umat bisa ikut ditingkatkan. (Ribas)