JAKARTA, Suara Muhammadiyah- Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (21/2) di Ruang Auditorium Kementerian Pertanian Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.
Dalam sidang ke-11 ini di agendakan untuk melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Dalam pemeriksaan saksi-saksi ini dihadirkan 4 orang saksi ahli, yakni 2 dari saksi ahli agama dan 2 dari saksi ahli pidana yaitu Prof Dr Yunahar Ilyas, Lc MA dan K. Miftachul Akhyar sebagai Ahli Agama Islam serta Dr H Abdul Chair Ramadhan, SH, MH dan Dr Mudzakkir, SH, MH selaku Ahli hukum Pidana.
Saksi agama yang dihadirkan JPU merupakan perwakilan dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdatul Ulama. Yunahar ilyas yang hadir mewakili PP Muhammadiyah menyampaikan keterangannya sebagai saksi pada pukul 13:00 hingga 15:00 WIB.
Dalam keterangannya sebagai ahli, Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Tarjih, Tajdid dan Tabligh ini menjawab sejumlah pertanyaan dari Majelis Hakim dan JPU terkait tafsiran surat al-Ma’idah ayat 51 serta tafsiran kata ‘auliyaa’ sebagai pemimpin dalam ayat tersebut.
“Hakim dan jaksa penuntut umum menanyakan seputar tafsiran, metode tafsir sampai kepada asbabun nudzhul dari surat alma’idah ayat 51, serta makna aulia dalam ayat tersebut,” terangnya saat ditemui pasca memberikan kesaksian.
Melalui persidangan ini, Yunahar Ilyas yang juga merupakan Guru Besar Ilmu Tafsir Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), memaparkan secara gamblang tafsiran atas alma’ida ayat 51. Dalam keterangannya secara tegas Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia menyebutkan bahwa Ahok telah menistakan agama dengan pernyataanya terkait surat al-Ma’idah ayat 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
“Tafsiran surat al-Ma’idah ayat 51 itu sudah sangat jelas berbicara tentang haramnya memilih pemimpin non muslim. Oleh karena itu terkait pernyataan ahok yang menyebutkan kata “dibohongi pake al-Ma’idah macam-macam itu” Basuki Tjahja Purnama alias Ahok terang telah menistakan ayat-ayat Allah. Dalam hal ini saya tegas mengatakan Ahok telah menistakan agama Islam,” tegas Yunahar.
Selain itu, di akhir persidangan Yunahar Ilyas juga menyampaikan harapannya akan hasil dari upaya penegakkan hukum atas kasus penodaan agama yang telah menyita perhatian publik beberapa bulan terakhir.
Sosok ulama Muhammadiyah yang kerap disapa buya ini, berharap agar hasil dari persidangan ini dapat melahirkan keputusan yang adil, sehingga dapat kembali mempersatukan masyarakat yang nyaris terpecah belah oleh kasus yang kian menguras energi bangsa.
“Saya berharap agar kasus ini dapat cepat diselesaikan, karena kasus ini telah menguras energi banyak orang. Di antaranya energi para pemimpin, masyarakat dan elemen-elemen umat Islam lainnya. Jika kasus ini dibiarkan terus berlarut-larut dapat berpotensi memecah belah bangsa. Untuk itu saya berharap hakim dapat memutuskan dengan hati yang jernih dan mari kita berdo’a agar hakim diberikan hati yang jernih untuk dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” tandas Yunahar Ilyas (Ihsan).