Jasser Auda Paparkan Konsep Maqasid Syariah di Hadapan Ulama Tarjih Muhammadiyah

Jasser Auda Paparkan Konsep Maqasid Syariah di Hadapan Ulama Tarjih Muhammadiyah

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah-Pakar hukum Islam  dan sekaligus pendiri Maqasid Institute, Jasser Auda menyampaikan ulasan penting tentang pembumian konsep maqasid syariah dalam sebuah sesi diskusi di forum Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Kegiatan yang mengusung tema ‘Nazhariyah al-Maqasid wa Ahammiyatuha fi al-Ijtihad al-Mu’ashir’ (Teori Maqasid dan Urgensinya dalam Ijtihad Kontemporer) itu dilangsungkan di ruang Prambanan Hotel Inna Garuda, Yogyakarta, Rabu (22/2).

Jasser Auda sangat menekankan pentingnya memahami konsep maqasid syariah dalam konteks ushul fikih kekinian, terlebih bagi sebuah lembaga fatwa seperti Majelis Tarjih dan Tajdid. Dalam konsep ini, dimaksudkan bahwa tujuan utama diturunkannya syariat Islam adalah untuk kebaikan seluruh umat manusia di dunia dan di akhirat. Syariat Islam dipahami sebagai aturan hidup yang datang dari Allah sebagai pedoman bagi segenap  umat manusia.

“Maqasid yang kita maksud adalah maksud-maksud dari Allah SWT sebagai legislator, jangan sampai kita mencampurkan antara maksud-maksud manusia dan maksud-maksud Allah SWT. Dalam rangka ini, maksud legislator Allah SWT adalah Quran dan isinya yang dipahami secara kaffah,” tutur Jasser.

Menurut Jasser, dalam kenyataannya maksud yang diinginkan oleh Allah dan maksud yang diinginkan oleh manusia terkadang berbeda. Memang maqasid Allah mengakomodiasi maqasid manusia, akan tetapi membatasinya.

“Maqasid meliputi sebab, hikmah, illah, dan dasar-dasar yang menjadi asas dari hukum tertentu. Inilah yang disebut maqasid, di mana melalui pengkajiannya kita dapat memahami dan membumikan hokum secara lebih tepat,” urai Jasser.

Di akhir, Jasser Auda juga mengingatkan tentang pentingnya menggunakan kaidah maqasid-maqasid secara proporsional. “Maqasid seringkali disalahgunakan juga. Orang-orang secular seringkali memanfaatkan konsep rahmat atau adil. Saya berkepentingan untuk memperingati saudara bahwa bukan termasuk maqasid jika maqasid itu digunakan untuk melangkahi batas-batas Allah. Batas-batas itu sudah jelas dalam metode dan hokum yang diletakkan oleh Legislator (Allah). Jangan sampai kita memperbolehkan dipergunakannya maqasid untuk tujuan-tujuan yang bertentangan dengan syariat,” katanya.

Sementara itu, wakil sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Muhammad Rofiq menyatakan bahwa konsep maqasid syariah ini sangat penting dikuasai oleh para ulama Tarjih di Muhammadiyah, dalam proses ijtihad suatu hukum yang sedemikian kompleks di era kontemporer.

Rofiq berharap acara semacam ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna menambah bekal wawasan. “Informasi yang diserap oleh peserta tadi bisa menjadi informasi yang berharga dan ditindaklanjuti masing-masing sebagai dosen, sebagai dai, sebagai mubaligh, bahwa maqasid merupakan suatu konsep yang sangat penting yang tidak bisa dilupakan oleh siapa saja,” ungkap Rofiq.

Dalam kesempatan itu, Jasser Auda sangat terkesan dengan keberadaan Muhammadiyah, yang dianggapnya sudah sangat maju dan tidak hanya mengurusi fatwa-fatwa fikih dalam tataran ibadah saja, tetapi juga responsif terhadap isu-isu kebangsaan, keadilan, dan kemanusiaan. “Ternyata Muhammadiyah sudah sangat jauh berjalan. Muhammadiyah sudah punya fikih air, fikih korupsi. Beliau saat ini sedang menulis fikih air, dan ternyata kita (Muhammadiyah) sudah menulis duluan. Jadi Jasser Auda tertarik juga untuk membaca karya-karya dari Majelis Tarjih,” katanya.

Jasser Auda juga mengapresiasi keberadaan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang memadukan berbagai pendekatan dan perspektif dalam menetapkan suatu hukum. Di saat bersamaan, kata Jasser, banyak lembaga fatwa lainnya sering melupakan dimensi sosial dan global dari suatu persoalan yang difatwakan.

“Saya senang sekali ketika mendengar dari Prof Syamsul (Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid) bahwa anda sekalian adalah orang-orang yang bukan hanya terlibat dalam soal tanya jawab fatwa, tetapi juga termasuk orang yang mementingkan soal riset dan studi keilmuan (dirasaat). Kita perlu mendasari fatwa-fatwa kita kini atas kaidah kemaslahatan orang islam di negeri ini yang merupakan mayoritas,” kata Jasser. (Ribas)

Exit mobile version