• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Selasa, Desember 16, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Yunahar Ilyas: Lembaga Keuangan Syariah Harus Menguasai UU dan Fatwa

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
23 Februari, 2017
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Yunahar Ilyas: Lembaga Keuangan Syariah Harus Menguasai UU dan Fatwa
Share

AMBON, Suara Muhammadyiyah- Regulasi keuangan syariah seyogyanya harus dilandaskan pada Undang-Undang (UU) dan fatwa-fatwa yang ada. Sehingga untuk dapat tumbuh dengan cepat, lembaga keuangan syariah harus menguasai keduanya yakni UU dan fatwa. Demikian disampaikan Ketua Pimpinan Pusat (PP)  Muhammadiyah, Yunahar Ilyas dalam pengantar seminar “Arah dan Kebijakan Pengembangan Lembaga Jasa Keuangan Syariah di Indonesia” pada Kamis (23/2).

“Modal pertama lembaga keuangan syariah itu, adalah orang-orang Islam yang takut dosa. Orang-orang Islam yang takut riba,” ungkapnya dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Suara Muhammadiyah dan OJK tersebut.

Baca Juga

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

Seminar yang diselenggarakan dalam rangka syiar sidang Tanwir Muhammadiyah ini digelar di Gedung Asari Komplek Masjid Al Fatah Ambon, Maluku dengan menghadirkan Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B Ahmad Buchor, Kepala Departemen Perbankan Syariah Ahmad Soekro, dan Edy Suandi Hamid dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Persoalan riba, kata Yunahar, sebenarnya sudah tuntas. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa bahwa bunga bank adalah haram, begitu juga dengan Muhammadiyah yang sudah menegaskan hal tersebut. kendati demikian, menurut Yunahar selama ini baru 10% yang meyakini bahwa bunga bank adalah haram. Sisanya, 10% tidak yakin bahwa bunga bank haram dan 80% selanjutnya berada dalam masa mengambang.

“Yang sudah patuh hanya 10%. 10%nya lagi tidak yakin bahwa bunga bank haram, sedangkan yang 80% masa mengambang. Haram atau halal masih lihat-lihat. Kalau menguntungkan syariah ya kita ke syariah, kalau tidak menguntungkan ya kita ke konvensional,” tandasnya (Yusri/gsh).

Tags: keuangan syariahmuhammadiyahYunahar Ilyas
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah
Berita

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

28 September, 2024
Prof Dr Abdul Mu'ti
Berita

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

22 Agustus, 2024
Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah
Berita

Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah

2 Juli, 2024
Next Post
Agenda Tanwir Akan Bahas Dinamika Muhammadiyah di Seluruh Indonesia

Agenda Tanwir Akan Bahas Dinamika Muhammadiyah di Seluruh Indonesia

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In