AMBON, Suara Muhammadyiyah- Regulasi keuangan syariah seyogyanya harus dilandaskan pada Undang-Undang (UU) dan fatwa-fatwa yang ada. Sehingga untuk dapat tumbuh dengan cepat, lembaga keuangan syariah harus menguasai keduanya yakni UU dan fatwa. Demikian disampaikan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Yunahar Ilyas dalam pengantar seminar “Arah dan Kebijakan Pengembangan Lembaga Jasa Keuangan Syariah di Indonesia” pada Kamis (23/2).
“Modal pertama lembaga keuangan syariah itu, adalah orang-orang Islam yang takut dosa. Orang-orang Islam yang takut riba,” ungkapnya dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Suara Muhammadiyah dan OJK tersebut.
Seminar yang diselenggarakan dalam rangka syiar sidang Tanwir Muhammadiyah ini digelar di Gedung Asari Komplek Masjid Al Fatah Ambon, Maluku dengan menghadirkan Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B Ahmad Buchor, Kepala Departemen Perbankan Syariah Ahmad Soekro, dan Edy Suandi Hamid dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Persoalan riba, kata Yunahar, sebenarnya sudah tuntas. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa bahwa bunga bank adalah haram, begitu juga dengan Muhammadiyah yang sudah menegaskan hal tersebut. kendati demikian, menurut Yunahar selama ini baru 10% yang meyakini bahwa bunga bank adalah haram. Sisanya, 10% tidak yakin bahwa bunga bank haram dan 80% selanjutnya berada dalam masa mengambang.
“Yang sudah patuh hanya 10%. 10%nya lagi tidak yakin bahwa bunga bank haram, sedangkan yang 80% masa mengambang. Haram atau halal masih lihat-lihat. Kalau menguntungkan syariah ya kita ke syariah, kalau tidak menguntungkan ya kita ke konvensional,” tandasnya (Yusri/gsh).