Ketua KY Dikukuhkan Menjadi Guru Besar UMS Ke-20

Ketua KY Dikukuhkan Menjadi Guru Besar UMS Ke-20

SURAKARTA, Suara Muhammadiyah- Ketua Komisi Yudisial (KY), Aidul Fitriciada Azhari yang juga dosen Fakultas Hukum UMS, dikukuhkan menjadi guru besar ilmu hukum oleh Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) di Auditorium Mohamad Djazman, Kamis 23 Februari 2017. Prof Dr Aidul Fitriciada, SH, MHum dikukuhkan menjadi guru besar UMS ke 20.

Dalam pembacaan naskah pidatonya, Prof Dr Aidul yang semula lancar kemudian dia tampak terharu dan meneteskan air mata.

“Saya teringat kepada salah satu pembimbing saya yaitu almarhum Prof Dr HR Sri Soemantri yang telah meninggal dunia. Karena ketika itu beliau bersedia akan hadir pada pengukuhan saya, tetapi ternyata Allah berkehendak lain sebab beliau telah meninggal lebih dahulu,” ujar Aidul ketika diwawancarai.

Dalam pidato berjudul Dekolonisasi dan Demokratisasi dalam Konstitusionalisme Indonesia: Tafsir Poskolonial terhadap Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, Prof. Dr. Aidul berbicara tentang demokrasi Indonesia. Keberhasilan UUD 1945 mendorong proses demokratisasi pada 1998 dapat dipahami sebagai perwujudan nilai-nilai poskolonial dalam UUD 1945, dalam pengertian sejalan dengan cita-cita demokrasi para pendiri negara.

Hingga tahap ini, secara historis dan empiris UUD 1945 merupakan kosntitusi yang efektif melaksanakan fungsi-fungsi yuridisnya dalam membentuk, memelihara, dan memajukan negara-bangsa Indonesia. Pertama, UUD 1945 terbukti efektif sebagai instrumen dekolonialisasi politik sejak 1945 hingga 1966. Kedua, UUD 1945 terbukti efektif sebagai instrumen modernisasi melalui pembangunan Orde Baru sejak 1966 hingga 1998. Ketiga, UUD 1945 terbukti efektif sebagai instrumen demokratisasi pada tahun 1998 hingga 1999.

Fakta empiris semasa pemerintahan Habibie menunjukkan bahwa UUD 1945 berwatak demokratis tampaknya tidak cukup untuk menyakinkan publik pada saat itu untuk menghentikan proses amandemen UUD 1945.

“Hasilnya, UUD 1945 mengalami empat kali amandemen yang secara fundamental mengubah prinsip-prinsip pokok dan sistem pemerintahan negara,” tegasnya.

Ditanya tentang sumbangsih yang akan dilakukan sebagai kader Muhammadiyah, Prof Dr Aidul Fitriciada akan melanjutkan upaya jihad konstitusi. Jihad konstitusi merupakan salah satu amanat Muktamar Muhammadiyah di Makasaar.

“Jihad konstitusi, satu nafas yang bercirikan mengembalikan konstitusi pada cita-cita awal pendiri negara terutama di bidang ekonomi terutama pasal 33,”ungkap Prof. Dr. Aidul yang saat ini juga menjadi Penasehat Majlis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah.

Selain itu kedepannya Prof Dr. Aidul juga akan berkonsentrasi untuk melahirkan teori konstitusionalisme nusantara dalam satu atau dua tahun kedepan. Sampai saat ini dia sudah melakukan riset dan sekarang sudah ada cikal bakal dan dipresentasikan di forum forum diskusi.

Ketua MK, Arief Hidayat dalam sambutannya mengatakan bahwa sebagai teman dekat Prof Aidul dia menyampaikan ucapan bangga atas prestasi yang diraih. Dia menyampaikan bahwa pengukuhan guru besar sebagai peristiwa penting bagi barometer kemajuan kreativitas akademisi di UMS.

“momentum ini sangat membanggakan bagi kampus UMS karena akan semakin memantapkan komitmen kelimuan secara persolan maupun institusional.

Dia juga menyampaikan tentang tiga hal yang harus dimilki oleh seorang guru besar. Yang pertama tentang jiwa pendidik, kedua ilmuan yang terus mengabdi. Ketiga membuktikan kemanfaatan bagi lingkungan masyarakat. Dan guru besar bukan akhir malah semakin menumbuhkan semangat inspirasi baru dan kreativitas menghasilkan karya baru bagi nusa dan bangsa (Mohammad Isnan).

Exit mobile version