Mengurai Relasi Gender

Mengurai Relasi Gender

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah–Peran institusi keluarga menjadi faktor pembeda gerakan feminisme di Barat dengan feminisme Islam. Para feminis di Barat cenderung destroying family institution, sedangkan para feminis Islam lebih pada empowering family institution. Ormas-ormas dan LSM-LSM perempuan yang berkembang di Indonesia, khususnya yang berbasis Islam, lebih menempatkan keluarga sebagai institusi sosial terkecil yang sangat menentukan dalam proses perubahan sosial yang lebih besar.

Meski dapat dikatakan sukses, gerakan feminisme Islam sebenarnya masih menyisakan problematika. Fikih perempuan (fiqh an-nisa) yang selama ini berkembang lebih banyak diisi dan didominasi oleh kaum perempuan sendiri. Padahal, subjek fikih perempuan sebenarnya dua pihak sekaligus, yaitu laki-laki dan perempuan. Akibatnya, problem relasi gender tidak terurai karena hanya dilakukan oleh pihak perempuan. Padahal, problem utama ketidakadilan sosial dalam relasi gender bermula dari pemahaman terhadap teks-teks suci—dalam istilah Ashgar Ali Engineer bersifat normative dan pragmatis—yang kemudian ditafsirkan oleh para ulama terdahulu (didominasi kaum laki-laki) dalam konteks budaya tertentu.

Untuk mewujudkan keadilan sosial dalam relasi gender dibutuhkan perspektif baru fikih perempuan. Yaitu, wacana penyeimbang tentang relasi gender dari dan oleh pihak laki-laki yang bertujuan untuk saling mendukung prinsip kemanusiaan universal, bahwa secara kodrati manusia diciptakan oleh Allah SWT memiliki hak-hak dasar yang tidak dibedakan oleh gender. Perspektif baru fikih perempuan ini dapat menjadi alternatif wacana pendukung demi terwujudnya pemahaman egaliter tentang relasi gender yang selama ini masih didominasi oleh kaum perempuan sendiri.

Jauh sebelum dunia Barat mengenal feminisme atau sebelum kaum feminis Islam mengusung prinsip keadilan gender, di Indonesia sendiri telah muncul gerakan-gerakan perempuan yang usianya lebih tua dari republik ini. Kiai Ahmad Dahlan, Nyai Dahlan, diikuti Siti Hayyinah dan Siti Munjiyah telah memelopori hadirnya perempuan memerankan fungsi publik, sekaligus memperbarui paham yang bias terhadap perempuan. Kesadaran tentang relasi gender yang berkeadilan dan berkemajuan telah dimulai dari Muhammadiyah dan Aisyiyah pada awal abad ke-20, jauh sebelum gerakan-gerakan serupa berkembang di era 1990-an oleh LSM-LSM berbasis Islam dan para akademisi Islam kontemporer.

Bahkan, ‘Aisyiyah menjadi salah satu organisasi perempuan Islam yang turut membidani kelahiran Kongres Perempuan Pertama pada tahun 1928 di Yogyakarta. Dari momentum historis inilah terlihat bagaimana konsep relasi gender dalam Islam yang diusung Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah. Pemahaman “relasi sosial berkemajuan” dalam konteks relasi gender menurut Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah terus berkembang sebagaimana termaktub dalam kitab Adabul Mar’ah Fil Islam (2010), Isu-isu Perempuan dan Anak Perspektif Tarjih Muhammadiyah (2012), dan Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah (2016).

 

Uraian selengkapnya baca Majalah Suara Muhammadiyah no. 5 Th. Ke-102/1-15 Maret 2017.

Exit mobile version