BOYOLALI, Suara Muhammadiyah-Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Kota Boyolali menggelar Pengajian Rutin Guru dan Karyawan Muhammadiyah dengan membedah Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, (23/02) yang bertempat di Masjid SMK Muhammadiyah 04 Boyolali. Acara diawali tausyiah dengan Pemateri Drs H Zubaidi selaku Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Boyolali.
Zubaidi mengatakan bahwa hukum berjabat tangan dengan selain mahram adalah haram. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Bukhary-Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam menegaskan :“Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi setiap anak Adam bagiannya dari zina, ia mengalami hal tersebut secara pasti. Mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang dan kaki zinanya adalah berjalan dan hati berhasrat dan berangan-angan dan hal tersebut dibenarkan oleh kemaluan atau didustakan”. paparnya.
Wakil Ketua PDM Boyolali tersebut juga mengatakan hadis lain, “Andaikata kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya”, paparnya
Kajian Rutin setiap hari kamis ini diikuti oleh ratusan Guru dan Karyawan SMK Muhammadiyah 04 Boyolali, SMP Muhammadiyah 01 Program Khusus Boyolali dan MIM Program Khusus Boyolali. (Joko Triyanto)