• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Jumat, Desember 19, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Majelis Tarjih PWM Kalsel Kembali Gelar Kajian Ulumul Hadits

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
13 Maret, 2017
in Dinamika persyarikatan
Reading Time: 1 min read
A A
0
Majelis Tarjih PWM Kalsel Kembali Gelar Kajian Ulumul Hadits
Share

KALSEL, Suara Muhammadiyah- Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Kalimantan Selatan melalui Majelis Tarjih kembali menggelar kajian ulumul hadits untuk pada Sabtu (11/3) di Aula PWM Kalsel. Pertemuan yang dihadiri oleh pengurus Majelis Tarjih PDM se-Kalsel ini memfokuskan pembahasannya mengenai Jarh Wa Ta’dil serta Kritik Sanad dan Matan. Tampil sebagai pembicara di antaranya yakni Abidin Ja’far, Fathurrahman Gazali, serta Imam Alfiannor.

Ketua Majelis Tarjih PWM Kalsel, Abidin Ja’far memaparkan bahwa sanad merupakan rawi-rawi hadits yang dijadikan sandaran oleh pentakhrij hadits dalam mengemukakan suatu matan hadits. Nilai suatu hadits sangat dipengaruhi hal ihwal pribadi perawi itu sendiri, sifat, tingkah laku, biografinya, dan juga cara-cara menerima dan menyampaikan hadits dari seorang perawi kepada perawi lain.

Baca Juga

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

“Untuk menjaga kemurnian dan mengetahui keabsahan suatu hadits, para ulama telah melahirkan suatu ilmu yaitu ilmu hadits dan salah satu bagian dari ilmu ini ialah ilmu Jarh Wa Ta’dil,” sambungnya.

Lebih lanjut Abidin menyampaikan, ilmu Jarh Wa Ta’dil bertujuan untuk meneliti dan membahas setiap perawi hadits tentang keadilannya, kejujurannya, serta ketaatannya dalam beragama. Menurutnya, jika perawi itu orang yang dikatakan adil, maka haditsnya dapat diterima. Sedangkan jika termasuk orang yang dicacat (jarh), maka hadits dan riwayatnya didhaifkan dan ditolak.

Beberapa keaiban rawi, kata Abidin, berkisar pada 5 macam di antaranya yaitu pertama,  bid’ah atau melakukan tindakan tercela di luar ketentuan syariat. Kedua, mukhalafah atau melaini dengan periwayatan orang yang lebih tsiqah. Ketiga, ghalath atau banyaknya kekeliruan dalam meriwayatkan. Keempat, jahalah al hal atau tidak dikenal identitasnya, dan yang kelima yaitu da’wa al inqitha atau diduga keras sanadnya tidak bersambung. (Abdul Khaliq/ MPI PWM Kalsel)

Tags: Majelis TarjihmuhammadiyahPWM Kalsel
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah
Berita

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

28 September, 2024
Prof Dr Abdul Mu'ti
Berita

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

22 Agustus, 2024
Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah
Berita

Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah

2 Juli, 2024
Next Post
Taruna Melati 1 Sebagai Upaya Membekali Kader Baru

Taruna Melati 1 Sebagai Upaya Membekali Kader Baru

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In