Dukung RUU Praktek Pekerja Sosial, UMM Gelar Aksi

Dukung RUU Praktek Pekerja Sosial, UMM Gelar Aksi

MALANG, Suara Muhammadiyah- Dalam rangka peringatan Hari Pekerja Sosial Dunia yang jatuh pada 5 Maret, Program Studi Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menggelar aksi sebagai langkah merespon praktek pekerjaan sosial yang tidak profesional di Indonesia. Hal ini ditengarai karena belum familiarnya istilah pekerja sosial di Indonesia.

Dalam aksi tersebut, juga diadakan penandatanganan spanduk oleh seluruh mahasiswa Prodi Kesejahteraan Sosial. Adapun tujuan diselenggarakannya aksi tersebut yaitu sebagai salah satu bentuk dukungan kepada Komisi VIII DPR RI dalam menggodok Rancangan Undang-Undang tentang praktek pekerjaan sosial di masyarakat.

Ketua Prodi Kesejahteraan Sosial UMM, Oman Sukmana menjelaskan bahwa di Indonesia, pekerja sosial masih sering disamakan dengan relawan sosial atau Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang belum mendapatkan pendidikan formal perihal kesejahteraan sosial. Menurutnya, hal tersebut menyebabkan banyak permasalahan sosial yang seharusnya ditangani oleh professional, namun justru ditangani oleh relawan.

“Jika terus seperti itu, maka yang terjadi adalah lambatnya penanganan dalam permasalahan-permasalahan sosial di masyarakat,” jelasnya.

Disampaikan Oman bahwa hingga saat ini, di Indonesia sudah mulai menggeliat pendidikan formal tentang kesejahteraan sosial. Setidaknya ada 33 Perguruan Tinggi (PT). 4 PT di antaranya untuk program  magister, 3 PT menyelenggarakan program doktoral, dan selebihnya menyelenggarakan pendidikan formal untuk jenjang Strata 1 (S1).

Selain itu, kata Oman, terdapat beberapa hal yang perlu dilewati untuk menjadi pekerja sosial. Di antaranya yakni pekerja sosial harus mendapatkan pendidikan formal, mengikuti organisasi keprofesian, mempelajari kode etik serta memiliki ijin dan praktek. “Semua hal itu saat ini sedang dirumuskan oleh Komisi VIII DPR RI tentang praktek pekerja sosial,” imbuhnya.

Oleh karenanya, dengan mendukungnya pemerintah terhadap UU pekerja sosial di Indonesia, maka tanggungjwab negara dalam menjamin ketersediaan pelayanan kesejahteraan sosial bagi warga negaranya akan terjalankan dengan baik. Menurut Oman, komitmen negara dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dimulai dengan melibatkan tenaga kerja yang profesional. Pekerja sosial yang profesional ini merupakan pilar terdepan dalam mengimplementasikan kesejahteraan di Indonesia.

“Jika RUU itu sudah disahkan, maka pekerja sosial akan mendapatkan haknya sesuai dengan aturan UU,” tandasnya (Humas UMM/ Yusri).

 

Exit mobile version