NEW YORK, Suara Muhammadiyah-Belum lama kebijakan pelarangan masuknya imigran dari 6 negara mayoritas Muslim berhasil dibekukan oleh Hakim Pengadilan Federal James Robart, kini menyusul Hawaii yang mematahkan pemberlakukan perintah eksekutif tersebut.
Shamsi Ali, menilai bahwa upaya orang nomor satu di Amerika untuk melarang Muslim datang ke negara tersebut akan gagal.
“Saya yakin Amerika masih menjunjung tinggi Konstitusinya yang memperlakukan semua orang sederajat di depan hukum tanpa melihat latar belakang RAS,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima suaramuhammadiyah.id.
Kebijakan yang dibatalkan oleh Hakim Tinggi Hawai Derrick Watson merupakan hasil revisi kebijakan imigrasi sebelumnya yang rencananya akan diberlakukan mulai Kamis (16/3) lalu. Kebijakan tersebut berlaku bagi warga dari 6 negara yang terkena ban selama 90 hari, sedangkan pengungsi dilarang masuk ke AS selama 120 hari ke depan.
“Intinya adalah sikap rasisme dan anti Islam pemerintahan Donald Trump tidak akan langgeng. Sebab bagaimanapun juga Amerika adalah negara dengan institusi yang kuat. Institusi yang solid di atas Konstitusi dan nilai-nilai universalnya,” lanjut Shamsi.
Watson mengatakan bahwa pembatalan dilakukan karena kebijakan tersebut terbukti didorong oleh kebencian terhadap agama tertentu. “Ketidaklogisan (kebijakan) pemerintah tersebut mampu dilihat. Gagasan dalam menunjukkan kebencian kepada sejumlah kelompok dengan menjadikan semua orang target dari kebencian tersebut secara mendasar adalah hal yang salah,” tegasnya.
Shamsi Ali pun tidak tahu lagi apa yang akan dilakukan oleh Trump pasca dicekalnya kebijakan eksekutif tersebut. “Yang pasti, saya khawatir kebijakan-kebijakan yang akan diambil Trump tidak lagi memiliki kharisma karena seolah hanya mainan dan lelucon,” tandas Shamsi Ali (Th).