BANJARNEGARA, Suara Muhammadiyah-Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Muhammadiyah Banjarnegara bersama Forum Komunikasi Difabel Banjarnegara (FKDB) menyelenggarakan acara Sarasehan Difabel se-Banjarnegara. Kegiatan yang dilaksanakan pada Minggu kemarin di Sekretariat Sahabat Difabel Kauman, Kutabanjarnegara ini dihadiri oleh kurang lebih 100 difabel yang ada di Banjarnegara, termasuk Pertuni, Putra Bara, dan Paguyuban difabel mandiri.
Menurut Koordinator kegiatan, Riza Azyumarridha Azra, kegiatan ini diselenggarakan ada hubungannya dengan upaya DPRD dalam menyusun 7 Perda inisiatif, dimana salah satu diantaranya adalah Peraturan Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas. Perda tersebut merupakan satu dari 7 Perda Inisiatif yang diusulkan oleh DPRD pada Prolegda 2017.
“Sarasehan bertujuan untuk menginventarisir berbagai permasalahan seputar penyandang disabilitas, keinginan, dan harapan dimana semua materi inventarisir tersebut nantinya akan diserahkan MPM Muhammadiyah kepada panitia penyusun Raperda tersebut,” kata Riza, di sela-sela kegiatan.
Upaya mendorong terwujudnya Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas ini kami anggap urgen dan penting, sebab dengan adanya Perda ini berbagai issue seputar kaum disabilitas tidak lagi merupakan wacana namun menjadi memiliki payung hukum. Sehingga lebih memiliki kepastian hukum. Sebab mereka juga bagian dari warga Negara juga yang kehadirannya jelas diakui sehingga hak-haknya pun wajib dipenuhi.
“Contoh paling nyata adalah tersedianya akses di tempat umum bagi kaum disabilitas. Misalnya bangunan gedung yang disediakan akses untuk kursi roda, peredesterian yang ramah bagi tuna netra, bukan justru dipenuhi kios-kios pedagang kaki lima yang menutup akses bagi mereka, dan seterusnya” katanya.
Kalau sekarang semua akses tersebut belum dapat terpenuhi, sambungnya, kaum disabilitas maupun para pemerhati tidak dapat berbuat banyak. Paling hanya mengharapkan kebijakan dan pengertian dari pemerintah, pengusaha, para pemilik modal, dan anggota masyarakat lainnya. Namun dengan adanya Perda tentu semua pihak harus tunduk pada aturannya.
“Harapan kami, setelah Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas ini jadi, harus diikuti kepatuhan untuk melaksanakannya dari berbagai pihak. Kami juga berharap, Satpol PP tegas dalam melakukan penegakan Perda jika ada pelanggaran atas regulasi ini” katanya.
Ketua FKDB, Untung menambahkan bahwa dunia mengakui keberadaan para penyadnag disabilitas yang dituangkan dalam Konvensi Hak-Hak Penyandang Disablitias atau yang dikenal dalam istilah asingnya Covention on Right of Person with Dissability (CRPD). Pemerintah RI sendiri juga telah ikut meratifikasi CRPD ini pada tahun 2011 dengan lahirnya UU No. 19 Tahun 2011. Dengan demikiran RI termasuk Negara yang memiliki kewajiban untuk menjalankan seluruh pasal yang ada di CRPD, sesuai dengan kemampuan masing-masing Negara.
“CRPD ini isinya adalah bagaimana Negara dapat mempromosikan, memenuhi, dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas. Dasarnya adalah hak mereka sama dengan manusia norma lainnya” katanya.
Isinya ada 35 Pasal. Materinya mengatur banyak lini kehidupan, mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaaan, hak hidup, hak berkeluarga, hak rekreasi dan olah raga, dan hak-hak lainnya.
“Harapan kami, konvensi CRPD ini dapat dijadikan acuan dalam pembuatan Perda Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas” katanya.
Wakil Ketua DPRD, Drs Bambang Prawoto Sutikno AMd, menambahkan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas merupakan satu dari 7 Perda inisiatif yang pada Prolegda 2017 ini. Pada masa persidangan pertama dari bulan Januari April upaya DPRD tengah melakukan inventarisir berbagai permasalah. Salah satu diantaranya ditempuh melalui kerjasama dengan masyarakat, seperti yang ditempuh oleh MPM Muhammadiyah.
“Sekarang ini tengah kami siapkan rencana kami nanti mengundang berbagai komponen masyarakat untuk memberi masukan materi Perda inisiatif bagi kaum disabilitas ini. termasuk juga untuk Peda inisiatif lainnya” katanya.
Materi Perda Inisiatif dewan yang lain adalah bantuan hukum pada masyarakat tidak mmpu, bantuan pembangunan RTLH, kesehatan ibu hamil dan bayi balita, perda bantuan beasiswa bagi masyarakat tidak mampu putus sekolah, perda pengelolaan permodalan ekonomi rakyat melalui dana bergulir. Perda pengelolaan pariwisata untuk mendorong desa wisata. tidak hanya dikelola oleh pemerintah daerah tapi masyarakat. Sehingga destinasi wisata cepat perkembang.
“Perda inisiatif ini lahir dalam rangka, mengakselerasi tahapan RPJMD ketiga dari RPPJT 2005 2025 agar pelaksanaan RPJMD ketiga lebih mantap” katanya. (Eko Budi Raharjo/MPI PDM Banjarnegara)