DELANGGU, Suara Muhammadiyah- Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) yang dimotori oleh Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Delanggu, Kabupaten Klaten, beberapa waktu lalu menyelenggarakan kajian Pranikah dan Nikah yang diikuti oleh unsur Kokam (Pemuda Muihammadiyah), Nasyiatul ‘Aisyiyah, Ikatan Pelajar Muhammadiyah, dan Tapak Suci se-cabang Delanggu di SMA Muhammadiyah 2 Klaten di Delanggu.
Ketua PCPM Delanggu, Klaten, Buya Al-Ghazaly yang ditemui Suara Muhammadiyah, mengatakan, bahwa tujuan diselenggarakan Kajian Pranikah dan Nikah adalah dalam rangka memberikan penjelasan kepada para remaja Muhammadiyah maupun ‘Aisyiyah tentang batasan-batasan pernikahan yang disyariatkan. Sehingga, para remaja tidak terjerumus dalam pernikahan yang tidak diridloi Allah SwT.
“Allah dan Rasulnya telah memberikan tuntunan, bagaimana merajut, membina hubungan remaja yang akan berakhir ke pintu gerbang pernikahan. Adakah pacaran yang disyariatkan agama kita?” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Iip Wijayanto dosen UIN Sunan Ampel Surabaya. Menerangkan bagaimana memulai perkenalan, pendalaman, dan pengakhiran ke jenjang pernikahan bagi ramaja yang disyariatkan oleh Islam.
Kegiatan yang melibatkan Angkatan Muda Muhammadiyah ini marupakan awal kegiatan bersama yang nantinya akan kami agendakan setiap 3 bulan sekali.
“Sehingga, AMM Cabang Delanggu mampu meningkatkan keimanan dan ketaqwaannya kepada Alah SWT dan tidak melakukan perbuatan negatif yang menyebabkan tercelanya diri kita,” lanjut Al-Ghazaly.
Sementara itu, Iip Wijayanto mengatakan bahwa banyaknya permasalahan remaja di zaman sekarang yang cenderung melakukan perbuatan negatif, disebabkan karena kurangnya keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SwT.
“Kita harus meyakini, bahwa perbuatan kita ini senatiasa dipantau oleh Allah SwT secara langsung. Kalau para remaja tidak merasa dipantau Allah, maka banyak remaja-remaja kita melakukan perbuatan yang dilarang oleh agama namun merasa tidak ada yang salah,” tegas Iip. Ia menerangkan bahwa pernikahan adalah ibadah. Karena, jelas tertera di dalam Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad saw. “Oleh karena itu bagi remaja yang sudah memiliki pacar segeralah menikah sebelum terjerumus ke lembah perzinaan yang beresiko dosa. Apabila belum mampu silahkan berpuasa,” ujarnya.
Berbicara mengenai poligami, menurut Syeh Ar Rozzi, seorang suami bisa berpoligami jika telah memenuhi 5 syarat. “Bila tak terpenuhi, maka sebaiknya tidak berpoligami,” ungkapnya.
Adapun kelima syarat tersebut sebut Iip diantaranya ialah hafalan Qur’annnya 5 juz, hafalan Haditsnya 5000 hadits, melakukan 4 khutbah yakni khutbah Jum’at, Idul Fitri, Idul Adha, dan khutbah Nikah, menjadi imam sholat berjamaah dan yang kelima menguasai ilmu.
“Jadi poligami ini didasarkan pada penguasaan ilmu bukan didorong hawa nafsu dan harta benda,” tandasnya (Paimin JS).