• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Selasa, Desember 16, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Bekali Diri, AMM Delanggu Gelar Kajian Pranikah dan Nikah

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
26 Maret, 2017
in Dinamika persyarikatan
Reading Time: 2 mins read
A A
1
Bekali Diri, AMM Delanggu Gelar Kajian Pranikah dan Nikah

Iip Wijayanto dalam pemaparannya di Kajian Pranikah dan Nikah di Delanggu

Share

DELANGGU, Suara Muhammadiyah- Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) yang dimotori oleh Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Delanggu, Kabupaten Klaten, beberapa waktu lalu menyelenggarakan kajian Pranikah dan Nikah yang diikuti oleh unsur Kokam (Pemuda Muihammadiyah), Nasyiatul ‘Aisyiyah, Ikatan Pelajar Muhammadiyah, dan Tapak Suci se-cabang Delanggu di SMA Muhammadiyah 2 Klaten di Delanggu.

Ketua PCPM Delanggu, Klaten, Buya Al-Ghazaly yang ditemui Suara Muhammadiyah, mengatakan, bahwa tujuan diselenggarakan Kajian Pranikah dan Nikah adalah dalam rangka memberikan penjelasan kepada para remaja Muhammadiyah maupun ‘Aisyiyah tentang batasan-batasan pernikahan yang disyariatkan. Sehingga, para remaja tidak terjerumus dalam pernikahan yang tidak diridloi Allah SwT.

Baca Juga

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

“Allah dan Rasulnya telah memberikan tuntunan, bagaimana merajut, membina hubungan remaja yang akan berakhir ke pintu gerbang pernikahan. Adakah pacaran yang disyariatkan agama kita?” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Iip Wijayanto dosen UIN Sunan Ampel Surabaya. Menerangkan bagaimana memulai perkenalan, pendalaman, dan pengakhiran ke jenjang pernikahan bagi ramaja yang disyariatkan oleh Islam.

Kegiatan yang melibatkan Angkatan Muda Muhammadiyah ini marupakan awal kegiatan bersama yang nantinya akan kami agendakan setiap 3 bulan sekali.

“Sehingga, AMM Cabang Delanggu mampu meningkatkan keimanan dan ketaqwaannya kepada Alah SWT dan tidak melakukan perbuatan negatif yang menyebabkan tercelanya diri kita,” lanjut Al-Ghazaly.

Sementara itu, Iip Wijayanto mengatakan bahwa banyaknya permasalahan remaja di zaman sekarang yang cenderung melakukan perbuatan negatif, disebabkan karena kurangnya keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SwT.

“Kita harus meyakini, bahwa perbuatan kita ini senatiasa dipantau oleh Allah SwT secara langsung. Kalau para remaja tidak merasa dipantau Allah, maka banyak remaja-remaja kita melakukan perbuatan yang dilarang oleh agama namun merasa tidak ada yang salah,” tegas Iip. Ia menerangkan bahwa pernikahan adalah ibadah. Karena, jelas tertera di dalam Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad saw. “Oleh karena itu bagi remaja yang sudah memiliki pacar segeralah menikah sebelum terjerumus ke lembah perzinaan yang  beresiko dosa. Apabila belum mampu silahkan berpuasa,” ujarnya.

Berbicara mengenai poligami, menurut Syeh Ar Rozzi, seorang suami bisa berpoligami jika telah memenuhi 5 syarat. “Bila tak terpenuhi, maka sebaiknya tidak berpoligami,” ungkapnya.

Adapun kelima syarat tersebut sebut Iip diantaranya ialah hafalan Qur’annnya 5 juz, hafalan Haditsnya 5000 hadits, melakukan 4 khutbah yakni khutbah Jum’at, Idul Fitri, Idul Adha, dan khutbah Nikah, menjadi imam sholat berjamaah dan yang kelima menguasai ilmu.

“Jadi poligami ini didasarkan pada penguasaan ilmu bukan didorong hawa nafsu dan harta benda,” tandasnya (Paimin JS).

Tags: AMM Delanggumuhammadiyahpoligami
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah
Berita

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

28 September, 2024
Prof Dr Abdul Mu'ti
Berita

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

22 Agustus, 2024
Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah
Berita

Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah

2 Juli, 2024
Next Post
2 Siswa SD Muhammadiyah Ini Harumkan Nama Sekolah Dalam Kejuaraan Tapak Suci

2 Siswa SD Muhammadiyah Ini Harumkan Nama Sekolah Dalam Kejuaraan Tapak Suci

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In